InsidePolitik–KPU Bandar Lampung pastikan dua paslon di Pilwakot sudah memenuhi persyaratan administrasi untuk maju dalam Pilkada 2024.
Setelah melewati tahap verifikasi administrasi yang ketat, dua paslon dinyatakan layak bertarung dalam ajang demokrasi lokal yang akan digelar pada 27 November 2024.
Dua pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tersebut yakni, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, dan Reihana-Aryodhia Febriansyah.
Hasil verifikasi administrasi tersebut diserahkan oleh KPU Bandar Lampung kepada Liasion Officer (LO) dan perwakilan Parpol dari pasangan calon.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, pada tahap verifikasi administrasi, ada beberapa syarat yang harus diperbaiki. Tetapi seluruhnya sudah diperbaiki sampai batas waktu perbaikan.
“Misalnya yang diperbaiki Paslon Eva-Deddy yakni pas foto dan tandatangan parpol. Khusus Deddy tanggal lahir pada KTP dengan bebas pengadilan berbeda,” jelas Dedy Triadi.
Sementara itu untuk Paslon Reihana, tidak adanya naskah gelar haji. Kemudian Aryodhia lokus surat pengadilan yang berbeda.
“Setelah mereka melakukan perbaikan, kami menggelar pleno dan menyatakan kedua pasang calon telah memenuhi syarat. Setelah ini dibuka tanggapan masyarkat hingga nanti penetapan dan pengundian nomor urut,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen administrasi Paslon.
“Termasuk, kami akan datang langsung ke sekolah dan perguruan tinggi para Paslon untuk memastikan keabsahan ijazah mereka,” ujar Hasan.