INSIDE POLITIK- Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung melakukan kunjungan resmi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung pada Senin (21/10) untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, dihadiri oleh para komisioner KI Lampung dan tim evaluasi.
Kunjungan ini disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, yang didampingi oleh anggota Bawaslu, Ahmad Qohar dan Hamid Badrul Munir. Dalam sambutannya, Iskardo menyampaikan komitmen Bawaslu Lampung untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik, terutama dengan melengkapi sarana dan prasarana yang mendukung transparansi lembaga.
“Bawaslu Lampung berkomitmen penuh untuk menyediakan akses informasi yang luas bagi masyarakat. Kami juga bekerja sama dengan Perpustakaan Daerah untuk mempermudah akses data terkait pemilu, khususnya yang berasal dari Bawaslu Lampung,” kata Iskardo. Ia juga mengharapkan masukan dari Komisi Informasi terkait pengelolaan informasi, baik di kantor maupun melalui media sosial.
Sementara itu, Ahmad Qohar, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Lampung, menjelaskan upaya Bawaslu dalam memperkuat keterbukaan informasi. Salah satu inovasinya adalah layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dilengkapi dengan video untuk tunarungu di kanal YouTube serta fasilitas khusus penyandang disabilitas, seperti area parkir.
“Layanan informasi kami telah terintegrasi secara nasional melalui Bawaslu RI, baik secara online maupun offline. Kami terbuka untuk menerima saran guna meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi,” jelas Qohar.
Ketua Komisi Informasi, Erizal, memberikan apresiasi terhadap langkah Bawaslu Lampung. Menurutnya, kehadiran Ketua Bawaslu secara langsung mencerminkan keseriusan dalam mendukung keterbukaan informasi. Ia menegaskan bahwa evaluasi ini akan didasarkan pada pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) serta data pendukung lainnya, sejalan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner KI Lampung, Derry, juga memuji Bawaslu Lampung atas pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta fasilitas ramah disabilitas. “Visitasi ini bertujuan menyelaraskan pengelolaan informasi publik yang adaptif dan sesuai standar,” ujar Derry.
Dengan terus dilakukannya evaluasi, diharapkan keterbukaan informasi publik di Lampung semakin meningkat sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ikuti Akun Resmi Bawaslu Provinsi Lampung:
– Website: lampung.bawaslu.go.id
– Instagram: bawaslulampung
– Facebook: Bawaslu Lampung
– Twitter: @bawaslulampung_
– YouTube: Bawaslu Lampung