InsidePolitik–Pasca putusan MK yang mengakomodir parpol non parlemen, kini koalisi non parlemen di Kota Bandar Lampung bersiap usung calon walikota.
Sebelumnya, pada putusan perkara Nomor: 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Diketahui, terdapat 18 partai politik di Kota Bandar Lampung yang ikut kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
MK memutuskan untuk mengizinkan partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk mencalonkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa.
Dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 790.125 di Kota Bandar Lampung.
Sehingga pasca keputusan MK, ada tujuh parpol yang bisa mengusung calonnya sendiri.
Ketujuh parpol tersebut yakni Gerindra yang meraih 20,08 persen, PKS (13,94), NasDem (13,69), PDIP (11,79), Golkar (10,25), PKB (8,31), dan Demokrat (7,84).
Sementara PAN menjadi satu-satunya partai parlemen yang tidak bisa mengusung calon wali kota dan wakil wali kota karen hanya memiliki 6,48 persen.
Untuk partai politik non parlemen Partai Buruh 0,41 persen (2.274 suara sah), Gelora 0,60 persen (3.313 suara sah), PKN 0,13 persen (715 suara sah), Hanura 0,47 persen (2.595 suara sah).
Kemudian, Partai Garuda 0,14 persen (801 suara sah), PBB 0,16 persen (860 suara sah), PSI 1,59 persen (8.817 suara sah), Partai Perindo 2,27 persen (12.586 suara sah), PPP 1,23 persen (6.841 suara sah) dan Partai Ummat 0,63 persen (3.514 suara sah).
Maka, jika partai non parlemen bergabung menjadi satu, Total suara sah yang diperoleh oleh 10 partai non-parlemen ini mencapai 7,63 persen.
Artinya sudah mencukupi batas minimal pencalonan. Dan dapat mengusung calon wali kota dan wakil wali kota.
Sementara, Kepala Bappilu DPW Partai Perindo Provinsi Lampung Yandri Nazir mengatakan partai yang tergabung dalam Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) Provinsi Lampung mengadakan Rapat di Sekretariat KPNP.