INSIDE POLITIK – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret mantan Bupati Pesawaran periode 2010-2015, Aries Sandi Darma Putra, menuai keprihatinan dari berbagai pihak. Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Pesawaran turut menyoroti kasus ini dan menegaskan bahwa masyarakat Pesawaran dirugikan akibat lemahnya sistem seleksi kepemimpinan.
“Kami sangat prihatin dan miris melihat fakta ini. Bagaimana mungkin seseorang bisa memimpin daerah tanpa memenuhi syarat administratif yang seharusnya mutlak dipenuhi?” ujar Ketua KNPI Pesawaran dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).
KNPI Desak Aparat Usut Tuntas
Menurutnya, kasus ini bukan hanya kesalahan individu, tetapi juga menunjukkan celah dalam sistem verifikasi pencalonan kepala daerah. KNPI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat, termasuk siapa saja yang berperan dalam meloloskan pencalonan Aries Sandi tanpa ijazah SMA/sederajat.
“Penegak hukum harus tegas. Jangan hanya menindak pelaku utama, tetapi juga semua yang terlibat dalam kejanggalan ini. Jika dibiarkan, kasus serupa bisa terulang di masa mendatang,” tegasnya.
MK Batalkan Kemenangan Aries Sandi
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan sengketa hasil Pilkada Pesawaran 2024 yang diajukan pasangan calon Nanda – Anton. Dalam Putusan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa kemenangan Aries Sandi tidak sah karena ia tidak memiliki ijazah SMA atau yang sederajat.
Hakim MK Ridwan Mansyur yang membacakan putusan tersebut menegaskan bahwa persyaratan administratif dalam pencalonan kepala daerah harus dipatuhi demi menjaga integritas demokrasi.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem politik di daerah. Masyarakat Pesawaran kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini agar kepercayaan terhadap proses demokrasi tidak semakin luntur.***