InsidePolitik—Khusus Lamtim, Tubaba dan Lambar, KPU Lampung persilahkan parpol cabut dukungan untuk paslon.
Hal ini dilakukan agar demokrasi berjalan dan pilkada tidak melawan kotak kosong, khususnya di tiga daerah tersebut.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami pun membenarkan hal itu. Aturannya terdapat di peraturan terbaru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kepala daerah yakni PKPU 10 tahun 2024 pasal 135.
“Selain itu diatur di pedoman teknis no 1229. Regulatornya KPU RI, kami KPU di Provisi sebagai implementator,” ujar Erwan Bustam.
Diketahui, di Lampung terdapat 3 wilayah yang hanya diisi satu pasang calon hingga hari terakhir pendaftaran Cakada pada, 29 Agustus 2024.
Adapun ketiga wilayah itu yakni, Lampung Barat, Lampung Timur dan Tulangbawang Barat.
Di Lampung Barat, Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin diusung 9 partai parlemen yakni PDIP, PKS, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, Golkar, Gerindra dan PPP. Kemudian didukung 3 partai non parlemen PSI, Gelora, dan Hanura.
Di Tulangbawang Barat terdapat Novriwan Jaya dan Nadirsyah diusung 9 partai yakni Demokrat, PDIP, Nasdem, Gerindra, Perindo, PAN, PKB, Hanura, Buruh, Golkar, dan PKS.
Di Lampung Timur terdapat Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi diusung 8 partai parlemen yakni PKB, Gerindra, Nasdem, PDIP, PKS, Demokrat, PAN dan PPP serta satu partai non parlemen yakni PPP.