InsidePolitik–Ketidaknetralan ASN dan kades mendominasi pelanggaran kampanye pilkada di Lampung.
Menurut Koordinator Divisi penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri sampai pekan ketiga kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Lampung catat 8 temuan pelanggaran yang telah teregistrasi.
Menurutnya, delapan temuan itu terjadi di lima kabupaten/kota di seluruh Lampung.
Adapun wilayahnya, Kota Metro satu, Kabupaten Lampung Tengah dua, Kabupaten Lampung Selatan dua, Kabupaten Pesisir Barat dua, Kabupaten Pesawaran satu.
“Kota Metro satu soal Wakil Wali Kota Qomaru Zaman diduga curi start kampanye. Kemudian Lampung Tengah itu ada dua, yaitu keterlibatan polsek serta dugaan money politik.
“Kemudian Kabupaten Lampung Selatan ada dua yaitu soal keterlibatan kades dan pasar murah tapi malah dibagikan dugaan money politik, Kabupaten Pesawaran satu soal camat diduga simpan APK, kemudian Kabupaten Pesisir Barat dua, soal keterlibatan kades maupun netralitas ASN,” kata Tamri.
Tamri mengatakan, hampir seluruh pelanggaran itu dominasi oleh netralitas ASN.
“Dugaanya macam-macam, hampir semuanya ada dugaan pidana ada juga yang berkaitan dengan netralitas ASN. Lebih banyak netralitas ASN, politik uang, itu yang paling banyak,” bebernya.
Dari delapan temuan itu kata Tamri, keseluruhanya telah di registerasi ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Delapan temuan ini, ditangani oleh Sentra Gakkumdu, ada yang proses penyidikan, ada yang baru registrasi, ada yang sudah naik ke sidik,” ungkapnya.
Tamri mengaku, Bawaslu selalu koordinasi dengan sentra Gakkumdu dalam berbagai pelanggaran yang telah diregistrasi.
“Kita selalu koordinasi dengan Gakkumdu, kami juga barusan rapat dengan Gakkumdu untuk memantau dan monitoring. Antara Gakkumdu kami selalu koordinasi terus,” ucapnya.
Terkait apakah pelanggaran akan terus terjadi hingga hari pencoblosan, Tamri mengatakan belum bisa diprediksi.
“Kami tidak bisa prediksi ya tapi harapan kami tidak ada lagi pelanggaran,” pungkasnya.