INSIDE POLITIK– Kepala SMKN 2 Kalianda, Nyoman Mister, M.Pd., membantah keras tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp3,3 miliar seperti yang diberitakan oleh salah satu media daring. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan merusak citra sekolah.
Tudingan itu awalnya dilontarkan oleh perwakilan LSM Sentra Inspirasi Gerakan Rakyat (SIGER), Bima Martin, yang menyatakan bahwa ijazah siswa dijadikan jaminan pembayaran sumbangan. Menanggapi hal ini, Nyoman menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta.
“Yang dimaksud bukan pungutan, melainkan sumbangan sukarela dari orang tua siswa yang telah disepakati melalui rapat komite sekolah pada 23 Juli 2024. Tidak ada unsur paksaan, dan tidak pernah menahan ijazah siswa,” ujar Nyoman, Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk kegiatan pendidikan yang tidak tercakup dalam pembiayaan Dana BOS, seperti kunjungan industri dan praktik kejuruan. Semua kegiatan, lanjutnya, telah sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 serta Pergub Lampung No. 61 Tahun 2020.
Ketua Komite SMKN 2 Kalianda, Jonizar AR, SE., SH., juga menegaskan bahwa sumbangan telah dibahas secara terbuka bersama wali murid, dan disepakati tanpa paksaan.
“Sumbangan itu untuk mendukung kegiatan anak-anak. Kami pastikan tidak ada sanksi bagi siswa yang tidak mampu. Mereka tetap bisa mengikuti seluruh kegiatan,” ungkap Jonizar.
Nyoman juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan tidak mengedepankan prinsip konfirmasi. Ia menyebut hal itu sebagai bentuk pembunuhan karakter.
“Kami tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya. Tiba-tiba muncul berita sepihak. Ini bukan kritik membangun, melainkan provokasi yang dapat merusak dunia pendidikan,” tegasnya.
Meski demikian, Nyoman menyatakan pihaknya tetap terbuka terhadap pengawasan dan audit publik. Namun, ia juga tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum jika fitnah terus disebarkan tanpa klarifikasi.
“Silakan kami diaudit. Tapi jangan asal tuduh. Jika perlu, kami akan tempuh jalur hukum,” pungkasnya.
SMKN 2 Kalianda menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola pendidikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.***