INSIDE POLITIK– Sudah lebih dari setahun, namun kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung belum juga tuntas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kini terlihat seolah kejar tayang, meski penanganan kasus ini tampaknya berjalan lambat.
Pada akhir 2023, Kejati Lampung mengumumkan dua tersangka dalam kasus ini: Agus Nompitu (AN) dan Frans Nurseto (FN). Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah KONI, yang berjumlah Rp29 miliar. Namun, hingga saat ini, hampir satu tahun sejak penetapan tersangka, kedua nama tersebut belum juga ditahan, meski sudah terjadi pergantian Kajati dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Ricky Ramadhan, Kasi Penkum Kejati Lampung, menjelaskan bahwa penyidik terus melengkapi berkas perkara. Namun, ketika ditanya mengenai alasan belum adanya penahanan terhadap dua tersangka tersebut, Ricky menyebutkan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik sesuai dengan aturan yang berlaku. “Penahanan tersangka itu sudah masuk dalam kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (1) KUHAP dan pasal 21 ayat (1) KUHP. Penyidik tentunya memiliki alasan yang berlandaskan aturan untuk itu,” ungkapnya.
Kasus ini melibatkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar yang telah dikembalikan secara kolektif oleh KONI Lampung. Namun, meski kerugian negara sudah dipulihkan, kasus ini seolah tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Kabar dari Jakarta menyebutkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat menyoroti kinerja Kejati Lampung yang terkesan ‘kejar tayang’. Burhanuddin mempertanyakan mengapa kasus-kasus yang mandek, termasuk kasus dana hibah KONI, belum ada kejelasan, sementara Kejati Lampung justru menambah tumpukan kasus baru.
Sementara itu, publik menantikan langkah nyata dari Kejati Lampung untuk menuntaskan kasus-kasus yang terbengkalai, bukan sekadar menggembar-gemborkan kasus baru tanpa penyelesaian.***