INSIDE POLITIK– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menghadapi dinamika dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dikabarkan belum memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 12 Desember 2025.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Arinal tengah berada di Jakarta sehingga tidak dapat menghadiri panggilan tersebut. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Arinal yang menjelaskan alasan ketidakhadirannya. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah pemeriksaan pertama dilakukan pasca-penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset di kediaman pribadi Arinal.
Kasus PT LEB sebelumnya sempat minim perhatian publik karena Kejati Lampung menjadi pihak termohon dalam sidang pra peradilan yang diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Hermawan menggugat penetapan status tersangkanya oleh Kejati Lampung, sehingga proses penyidikan sempat terhenti sementara.
Namun, pada Senin, 8 Desember 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Muhammad Hibrian, menolak seluruh permohonan Hermawan. Putusan ini secara hukum menguatkan legalitas penetapan tersangka oleh Kejati Lampung dan membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum tanpa hambatan.
Dua hari setelah putusan pra peradilan, Kejati Lampung disebut kembali memiliki ruang untuk menindaklanjuti penyidikan dugaan korupsi Dana PI 10 persen PT LEB. Publik kini menunggu langkah konkret dari penyidik, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka baru, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi, atau melanjutkan penyitaan aset terkait perkara untuk mengamankan bukti lebih lanjut.
Hingga laporan ini diterbitkan, Kejati Lampung belum memberikan pernyataan resmi mengenai agenda pemeriksaan Arinal berikutnya maupun perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus PT LEB. Sementara itu, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa ketidakhadiran Arinal berpotensi memperlambat proses penyidikan, namun juga memperkuat sorotan publik terhadap integritas penanganan kasus korupsi di Lampung.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut pengelolaan Dana Participating Interest yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Langkah Kejati Lampung ke depan akan menjadi penentu bagi transparansi dan akuntabilitas dalam penyidikan dugaan korupsi di sektor energi. Publik dan media terus memantau setiap perkembangan, termasuk kemungkinan penyitaan aset tambahan, pemanggilan saksi kunci, dan potensi penetapan tersangka baru yang bisa membuka babak baru dalam kasus ini.




















