InsidePolitik–Sudah setahun lebih kasus dana hibah KONI tak kunjung tuntas, Kejati Lampung terkesan kejar tayang.
Untuk diketahui penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ekpose akhir tahun 2023 dan penetapan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI.
Hingga saat ini, hampir satu tahun setelah ditetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI yaitu Agus Nompitu (AN) dan Frans Nurseto (FN) keduanya tidak ditahan oleh penyidik sampai pergantian Kajati dan Kasi Pidsus namun kasus KONI belum ada perkembangan. Wisata Lampung
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, bahwa kasus KONI khususnya masih terus dilakukan pelengkapan berkas oleh penyidik teknis Pidsus Kejati Lampung.
Kemudian ketika ditanya, kenapa dua tersangka dugaan korupsi KONI tersebut hingga kini tidak dilakukan penahanan, dia menjelaskan bahwa itu merupakan kewenangan dari penyidik berdasarkan aturan yang berlaku.
“Penahanan tersangka itu sudah masuk dalam kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (1) KUHAP dan pasal 21 ayat (1) KUHP. Tentunya penyidik ada alasan alasan yang berlandaskan aturan untuk itu,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, anggaran Rp29 miliar dan merugikan keuangan negara Rp2.570.532.500 (Rp2,5 miliar) dan kerugian tersebut telah dikembalikan secara kolektif oleh KONI Lampung senilai Rp 2,5 miliar.
Kabarnya saat Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Lampung sempat menyentil Kejati Lampung yang terkesan kejar tayang, sementara banyak kasus lain yang belum jelas perkembangannya termasuk kasus dana hibah KONI.
Sebaliknya, bukannya menuntaskan satu persatu kasus yang mandek di Kejati Lampung hingga bertahun-tahun, Kejati Lampung justru menambah tumpukan kasus baru lagi.