Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Oktober 15, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda, Kepsek Sebut Pakai Dana Talangan Pribadi

Melda by Melda
Oktober 15, 2026
in Daerah, Lampung Selatan
Kasus Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda, Kepsek Sebut Pakai Dana Talangan Pribadi

INSIDE POLITIK- Pengembalian uang terkait praktik penjualan buku kepada siswa di SMP Negeri 2 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, masih menyisakan satu siswa yang belum menerima uangnya hingga Kamis (15/10/2026). Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda, menyebut pengembalian tersebut menggunakan dana talangan pribadi, bukan dana dari penyedia atau penerbit buku.

Informasi itu disampaikan Yulinda saat menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (15/10/2026). Pernyataan tersebut sekaligus menjawab simpang siur informasi mengenai jumlah siswa yang telah menerima pengembalian uang.

BACA JUGA

ASDP Bakauheni Mengajar Dimulai, 288 Siswa SD Ikuti Pembelajaran Interaktif

Hari Bakti PU ke-81, PUPR Lamsel Dorong Tenaga Konstruksi Lebih Profesional

“Hingga hari ini tinggal satu orang lagi, sudah diinfokan untuk segera diambil,” ujar Yulinda.

Saat ditanya mengenai sumber dana pengembalian, Yulinda menegaskan bahwa uang tersebut berasal dari dana pribadi kepala sekolah.

“Pakai dana talangan pribadi kepala sekolah,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah keseluruhan uang yang telah dikembalikan, total siswa yang terdampak, maupun nilai pengembalian yang masih tersisa.

Pengembalian Uang Diminta Transparan

Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial dan pendidikan, Napoleon Bonaparte, SH, MH, menilai penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan mengembalikan uang kepada siswa. Menurutnya, sumber dana pengembalian juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Jual beli buku di lingkungan sekolah itu kan perbuatan yang dilarang hukum dan undang-undang. Harus jelas, tiap undang-undang menyertakan sanksi,” ujar Napoleon, Kamis (15/10/2026).

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengembalian uang, terutama untuk memastikan apakah dana tersebut berasal dari pihak penyedia buku atau menggunakan sumber dana lain.

“Kalau itu dari pihak penyedia, ya wajar. Kalau dari dana talangan, pakai dana apa? Kalau itu pakai dana BOS, jelas korupsi itu,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Napoleon. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus ini, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen transaksi, sumber dana, serta ketentuan yang berlaku.

BPK dan Inspektorat Diminta Periksa Penggunaan Dana Sekolah

Napoleon juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap penggunaan dana di lingkungan satuan pendidikan.

Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada SMPN 2 Kalianda, tetapi juga dapat mencakup praktik pengeluaran sekolah lainnya yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan aturan.

Ia mencontohkan pembelian sampul rapor, termasuk memastikan apakah biaya tersebut dibayar secara pribadi oleh siswa atau bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal serupa, menurutnya, juga perlu diperhatikan dalam pengeluaran konsumsi atau makan dan minum untuk kegiatan sekolah.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap transaksi memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wali Murid Mengaku Diminta Membuat Pernyataan

Di sisi lain, seorang wali murid menyampaikan bahwa setelah persoalan penjualan buku tersebut mencuat di media, para wali murid diminta datang ke sekolah untuk membuat pernyataan.

Menurut pengakuannya, salah satu isi pernyataan tersebut berkaitan dengan tidak adanya paksaan untuk membeli buku.

“Salah satunya dari pernyataan itu tidak ada paksaan membeli buku, kalau enggak salah ya,” ujar wali murid tersebut.

Ia juga menyebut anaknya telah menerima uang pengembalian.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai sumber dana pengembalian masih mengacu pada keterangan Yulinda. Rincian jumlah transaksi, keseluruhan dana yang telah dikembalikan, serta hasil pemeriksaan resmi terhadap praktik penjualan buku tersebut belum dijelaskan secara terperinci.

Kejelasan informasi dan pemeriksaan yang transparan diperlukan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas serta memberikan kepastian kepada siswa dan orang tua.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: bpkDana BOSInspektoratLampung SelatanNapoleon BonapartePendidikan Lampungpengembalian uang bukupenjualan buku sekolahSMPN 2 KaliandaYulinda
Previous Post

Hari Bakti PU ke-81, PUPR Lamsel Dorong Tenaga Konstruksi Lebih Profesional

Next Post

ASDP Bakauheni Mengajar Dimulai, 288 Siswa SD Ikuti Pembelajaran Interaktif

Related Posts

ASDP Bakauheni Mengajar Dimulai, 288 Siswa SD Ikuti Pembelajaran Interaktif
Daerah

ASDP Bakauheni Mengajar Dimulai, 288 Siswa SD Ikuti Pembelajaran Interaktif

Oktober 15, 2026
Hari Bakti PU ke-81, PUPR Lamsel Dorong Tenaga Konstruksi Lebih Profesional
Daerah

Hari Bakti PU ke-81, PUPR Lamsel Dorong Tenaga Konstruksi Lebih Profesional

Oktober 15, 2026
Ossy Dermawan Pimpin Rapat, ATR/BPN dan BRAN Perjelas Pembagian Tugas
Daerah

Ossy Dermawan Pimpin Rapat, ATR/BPN dan BRAN Perjelas Pembagian Tugas

Oktober 15, 2026
Zulhas Tinjau Koperasi Merah Putih di Natar, Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Lebih Luas
Daerah

Zulhas Tinjau Koperasi Merah Putih di Natar, Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Lebih Luas

Oktober 15, 2026
Pengukuran Tanah MBR Digelar di Dua Desa Pringsewu, Ini Tujuannya
Daerah

Pengukuran Tanah MBR Digelar di Dua Desa Pringsewu, Ini Tujuannya

Oktober 15, 2026
Hak Warga Miskin Dipertanyakan, Dugaan Pemotongan Bansos di Lampung Utara Dilaporkan
Daerah

Hak Warga Miskin Dipertanyakan, Dugaan Pemotongan Bansos di Lampung Utara Dilaporkan

Oktober 15, 2026
Next Post
ASDP Bakauheni Mengajar Dimulai, 288 Siswa SD Ikuti Pembelajaran Interaktif

ASDP Bakauheni Mengajar Dimulai, 288 Siswa SD Ikuti Pembelajaran Interaktif

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Ada Rahmat Mirzani vs Arinal di Pilgub Lampung, Ini Daftar Cagub-Cawagub yang Maju Pilkada Serentak 2024 di Pulau Sumatera

Dana Kampanye Arinal-Sutono 550 Juta, RMD-Jihan 2,070 M

Oktober 30, 2024
Nurhasanah Ajak Srikandi TP Sriwijaya Lampung Tetap Solid, Siap Bergerak Menuju Indonesia Emas 2045

Nurhasanah Ajak Srikandi TP Sriwijaya Lampung Tetap Solid, Siap Bergerak Menuju Indonesia Emas 2045

Juni 26, 2025
Ini Pimpinan Sementara DPR Periode 2024-2029

Kebijakan DPD Tambah Masa Reses Bikin Boros Anggaran dan Langgar UU MD3

Januari 19, 2025
BPN Pringsewu Gencar Sosialisasikan Program PTSL 2025, Kesempatan Emas Warga Miliki Sertifikat Tanah Resmi

BPN Pringsewu Gencar Sosialisasikan Program PTSL 2025, Kesempatan Emas Warga Miliki Sertifikat Tanah Resmi

September 24, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • ASDP Bakauheni Mengajar Dimulai, 288 Siswa SD Ikuti Pembelajaran Interaktif
  • Kasus Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda, Kepsek Sebut Pakai Dana Talangan Pribadi
  • Hari Bakti PU ke-81, PUPR Lamsel Dorong Tenaga Konstruksi Lebih Profesional
  • Ossy Dermawan Pimpin Rapat, ATR/BPN dan BRAN Perjelas Pembagian Tugas
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In