InsidePolitik–Kasus pembatalan paslon Utayoh di Pilkada Fakfak jadi sorotan publik.
Terlebih lagi, pembatalan itu dilakukan karena adanya perbedaan penerapan hukum. Mulai dari KPU Kabupaten Fakfak, KPU Provinsi Papua Barat, dan adanya putusan Mahkamah Agung (MA).
Pada 11 November 2024, KPU Kabupaten Fakfak secara resmi membatalkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 1 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024.
Keputusan mendiskualifikasi pasangan calon kepada daerah nomor urut 1 itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Fakfak. Sebab, telah menemukan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pasangan calon nomor urut 1 tersebut.
Pada 19 November 2024, KPU Provinsi Papua Barat tiba-tiba mencabut keputusan diskualifikasi paslon nomor urut 1 dan memutuskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 1 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom untuk kembali ikut dalam kontestasi pilkada.
Pada 20 November 2024, majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin memutus perkara kasasi yang diajukan Untung Tamsil dan Yohana dengan putusan permohonan dari pemohon tidak diterima.
Pertimbangannya karena hal yang tuntut pemohon dalam permohonan sudah terpenuhi dengan diterbitkannya keputusan KPU Provinsi Papua Barat nomor 319 Tahun 2024.
Bawaslu RI periode 2012-2017 Nelson Simanjuntak menilai aneh putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mempertimbangkan keputusan KPU Papua Barat yang tiba-tiba muncul di tengah-tengah proses upaya hukum kasasi berlangsung.
“Mahkamah Agung tidak dapat menerima gugatan itu karena dikatakan tidak ada objeknya. Dugaan saya kenapa tidak ada objeknya, barangkali karena sudah ada keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menganulir keputusan KPU Kabupaten Fakfak sebelumnya itu sehingga Mahkamah Agung melihat tidak ada lagi objeknya,” ujar Nelson.
“Tapi saya kira ini sesuatu yang aneh karena mestinya Mahkamah Agung harus berpatokan pada gugatan atau permohonan yang disampaikan oleh pemohon sebelumnya. Bukan pada informasi yang tiba-tiba muncul pada proses,” sambungnya.
KPU Provinsi Papua Barat tidak menyebutkan pertimbangan atau alasan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang membatalkan pasangan Untung Tamsil-Yohana.