InsidePolitik–Gakkumdu Lamteng akan memanggil pelapor terkait dugaan kasus pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh Cabup Ardito Wijaya.
Sebelumnya, laporan itu disampaikan dari tim Musa-Ahsan, terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Ardito Wijaya ke Bawaslu Lampung Tengah, beberapa hari lalu.
Diketahui pemanggilan, Antoni sebagai pelapor dalam hal ini, untuk dimintai keterangannya dihadapan unsur Gakumdu, Bawaslu, Kejari, dan Polres Lamteng, di Sekretariat Gakumdu Lamteng.
“Kemarin saya telah menerima surat undangan dari Bawaslu, untuk bisa hadir memberikan keterangan, dan klarifikasi soal dugaan pelanggaran Kampanye yang dilakukan Cabup 02, Ardito Wijaya di TPA Kamp.Komring Agung, Kecamatan Gunung Sugih beberapa waktu lalu,” jelas Antoni, usai memberikan keterangan di Gakumdu.
Dirinya bersama tim Paslon 01 meminta pihak Gakumdu untuk mengusut tuntas soal dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon 02. Dan pihak Gakumdu dalam hal ini dapat turun menyelidiki soal dugaan pelanggaran itu ke lokasi yang di maksud dalam laporan.
“Artinya pihak Gakumdu tidak berdasarkan klarifikasi dari kami sebagai pelapor saja. Dan pihak Gakumdu dalam hal ini perlu juga memanggil Panwascam setempat untuk dimintai keterangannya. Karena Panwascam merupakan ujung tombak sebagai pengawasan bagi paslon saat melakukan agenda kampanye,” ungkapnya.
Selain itu menurut, Reza salah satu tim Paslon 01 yang mendampingi pelapor berharap pihak Bawaslu lebih mengoptimalkan kinerja Panwascam yang ada, agar setiap agenda kampanye Paslon dapat di pantau dan di awasi tiap Panwascam dimasing-masing Kecamatan.
“Kalau semua lnformasi yang dilaporkan harus meminta keterangan dari pelapor, artinya kinerja Panwascam sebagai ujung tombak Bawaslu tidak berfungsi. Disini kami sebagai tim paslon 01 tentunya memiliki hak untuk melaporkan segala bentuk temuan yang kami anggap adalah pelanggaran, dan proses tindak lanjutnya itu kami serahkan kepada pihak Gakumdu, dengan catatan proses itu harus netral tanpa memihak ke salah satu paslon,” ungkap Reza.