INSIDE POLITIK— Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penghalangan tugas media dalam peliputan isu perizinan perusahaan, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara, Irawan Jekso Triyanto, S.H., M.M., menyampaikan klarifikasi resmi.
Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi sekaligus memperkuat komitmen DPMPTSP dalam mendukung kebebasan pers dan kerja jurnalistik yang profesional dan berimbang.
Menurut Irawan, insiden pada 1 Juli 2025 yang melibatkan miskomunikasi dengan awak media dalam peliputan dugaan pelanggaran izin oleh PT Yili Indonesia Dairi adalah bentuk kesalahpahaman, bukan penghalangan kerja jurnalistik.
“Sebagai narasumber, kami memiliki hak untuk menolak diwawancarai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun kami tetap menghormati peran penting media dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat menghalangi tugas wartawan, melainkan menjalankan prosedur komunikasi sesuai koridor yang ditetapkan dalam pelayanan publik.
“Jika terdapat pemberitaan yang dirasa merugikan, mekanisme hak jawab adalah jalur yang kami tempuh sesuai semangat demokrasi dan transparansi,” tambahnya.
DPMPTSP Lampung Utara menyatakan tetap terbuka terhadap komunikasi dan kerja sama konstruktif dengan media, demi menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan pelayanan publik yang lebih baik.***