INSIDE POLITIK – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan nikel sebagai langkah antisipatif guna mencegah pencemaran lingkungan di wilayah yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari terbaik dunia.
Langkah ini diambil seiring keberadaan sejumlah perusahaan tambang yang telah beroperasi dengan izin resmi, termasuk PT Gag Nikel, yang menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
“Raja Ampat dikenal dunia karena keindahan alam dan pariwisatanya, bukan karena tambang nikelnya. Maka dari itu, kita ingin memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga,” ujar Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, saat ditemui di Sorong, Senin (9/6).
Tak Ada Pencemaran, Tapi Tetap Waspada
Bupati Orideko menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan indikasi pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas PT Gag Nikel. Namun, bekas tambang tetap ada, meski telah dilakukan reboisasi oleh pihak perusahaan.
“Kerusakan tidak terlihat, tapi pengawasan tetap harus diperketat. Kita tidak bisa lengah,” tegasnya.
Pengawasan akan dilakukan secara lintas sektoral, melibatkan pemerintah daerah, instansi teknis, serta pihak perusahaan tambang, dalam rangka menjaga ekosistem laut dan darat yang menjadi daya tarik utama pariwisata Raja Ampat.
Perusahaan Diminta Bertanggung Jawab
Pemkab Raja Ampat juga meminta agar perusahaan-perusahaan tambang beroperasi secara bertanggung jawab, serta aktif bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga kelestarian alam.
“Kita tidak anti investasi, tapi investasi harus sejalan dengan komitmen menjaga alam. Apalagi di Raja Ampat, potensi wisata jauh lebih bernilai untuk jangka panjang,” kata Orideko.
Sebelumnya, pada Sabtu (7/6), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan jajaran Forkopimda melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang PT Gag Nikel. Dalam kesempatan itu, Bahlil memberikan apresiasi terhadap perusahaan yang dinilainya telah beroperasi sesuai dengan ketentuan dan tidak mencemari lingkungan.
Lima Perusahaan Tambang Berizin
Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang nikel yang memiliki izin resmi di wilayah Raja Ampat:
PT Gag Nikel (izin operasi produksi sejak 2017 – pemerintah pusat)
PT Anugerah Surya Pratama (ASP) (sejak 2013 – pemerintah pusat)
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) (sejak 2013 – izin bupati)
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) (sejak 2013 – izin bupati)
PT Nurham (izin diterbitkan tahun 2025 – izin bupati)
Meski telah mengantongi izin, keberadaan perusahaan-perusahaan ini tetap mendapat sorotan ketat, mengingat posisi Raja Ampat sebagai kawasan konservasi dan pariwisata prioritas nasional.
Langkah Pemkab Raja Ampat memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang adalah upaya penting menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian. Raja Ampat terlalu indah untuk dikompromikan.***