InsidePolitik–Pasca ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pilkada oleh Gakkumdu Kota Metro, Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman tak memenuhi panggilan karena sedang sakit.
Qomaru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham menjelaskan, pihaknya telah memanggil Qomaru Zaman namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.
“Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasehat hukum ataupun dari keluarga Pak Qomaru. Mungkin dari tiga hari beliau ini sakit kita jadwalkan ulang,” kata dia kepada awak media.
Kabar terbaru yang diterima media ini dari Dokkes Polres Metro menyatakan Qomaru Zaman sakit dan membutuhkan waktu untuk istirahat.
Hal itu disampaikan dr. Chintya Widodo usai memeriksa langsung kondisi Qomaru di rumahnya.
“Benar kondisi Pak Qomaru sakit, dari pemeriksaan tadi mengarah ke vertigo, jadi beliau butuh istirahat,” ujar Chintya, saat ditemui usai memeriksa Qomaru.
Sebelumnya, Senin 14/10/2024, calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jenderal Ahmad Yani pada pukul 09.30 WIB.
Berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit, kedatangan Qomaru diikuti dengan sejumlah tindakan medis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Dokter Rika, yang menangani pasien, menyampaikan bahwa Qomaru Zaman mengalami demam selama tiga hari, disertai batuk, pilek, dan sakit kepala. Setelah pemeriksaan awal, dilakukan pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium, serta pemasangan infus.
“Dari hasil pemeriksaan, pasien didiagnosa menderita demam akibat infeksi virus dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” ujar dr. Rika.
Meskipun dokter menyarankan agar Qomaru Zaman menjalani perawatan inap di rumah sakit, pasien memilih untuk beristirahat di rumah.
Pihak rumah sakit pun memberikan izin bagi Qomaru Zaman untuk beristirahat di rumah selama tiga hari guna pemulihan.
Qomaru Zaman sendiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gakkumdu Kota Metro dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Ketidakhadirannya saat pemeriksaan sempat menimbulkan spekulasi, meski belakangan dokter menyatakan Qomaru memang benar sakit.
Direktur RSUD Ahmad Yani Metro Fitri Agustina menjelaskan jika Qomaru mengeluh demam disertai batuk dan sakit kepala yang sudah berlangsung selama tiga hari.
Kemudian, Qomaru dilakukan pemeriksaan laboratorium dan tindakan medis oleh dokter.
“Pemeriksaan itu berupa pengambilan darah dan tindakan medisnya adalah infus pasien sesuai dengan terapi dokternya,” kata Fitri.
Hasilnya, dokter di IGD mendiagnosa Qomaru dengan demam virus dan ispa (infeksi saluran pernapasan akut) dan merekomendasikan Qomaru untuk dirawat, tetapi yang bersangkutan ingin beristirahat di rumah.
“Sudah diinfus dan merasa agak enakan, pak Qomaru ingin istirahat di rumah saja dan diberi izin untuk istirahat kurang lebih selama tiga hari untuk penyembuhan,” imbuhnya.