InsidePolitik–KPU telah menetapkan aturan tentang sumber dana kampanye yang dilarang diterima oleh cakada pada Pilkada Serentak 2024.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara tegas menetapkan larangan penerimaan sumber dana kampanye.
Dalam Pasal 73 PKPU Nomor 14/2024 itu, disebutkan sebagai berikut;
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye yang
berasal dari:
a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing;
b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
c. Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
d. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
a. tidak dibenarkan menggunakan dana dimaksud;
b. wajib melaporkan kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota; dan
c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk juga sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari:
a. perusahaan asing yang beroperasi di luar negeri dan/atau di Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki asing;
b. perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing atau sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dimiliki asing; dan
c. organisasi masyarakat asing.
(4) Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyumbang yang menggunakan identitas orang lain; dan
b. penyumbang yang menurut kewajaran dan kepatuhan tidak memiliki kemampuan untuk
memberikan sumbangan sebesar yang diterima oleh pelaksana Kampanye.