Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Ini Sumber Dana Kampanye yang Dilarang Diterima oleh Cakada

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 11, 2024
in Daerah
Ini Penjelasan Tentang Dana Kampanye serta Sumber Dana Kampanye yang Diperbolehkan

APBD Pesibar Babak Belur Akibat Rekrutmen PPPK dan Bayar Utang

 

InsidePolitik–KPU telah menetapkan aturan tentang sumber dana kampanye yang dilarang diterima oleh cakada pada Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara tegas menetapkan larangan penerimaan sumber dana kampanye.

Dalam Pasal 73 PKPU Nomor 14/2024 itu, disebutkan sebagai berikut;

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye yang
berasal dari:

a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing;

b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;

c. Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan

d. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.

(2) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):

a. tidak dibenarkan menggunakan dana dimaksud;

b. wajib melaporkan kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota; dan

c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.

(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk juga sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari:

a. perusahaan asing yang beroperasi di luar negeri dan/atau di Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki asing;

b. perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing atau sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dimiliki asing; dan

c. organisasi masyarakat asing.

(4) Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. penyumbang yang menggunakan identitas orang lain; dan

b. penyumbang yang menurut kewajaran dan kepatuhan tidak memiliki kemampuan untuk
memberikan sumbangan sebesar yang diterima oleh pelaksana Kampanye.

 

 

 

Previous Post

Keturunan Kiai Ageng Muhammad Besari Pastikan Miftah alias Taim Bukan Keluarganya

Next Post

Keluarga Bongkar Status Kekeluargaan Miftah alias Taim: Dia itu Anak Pak Turut

Related Posts

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
Daerah

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Juli 1, 2025
Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
Daerah

Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Juli 1, 2025
Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
Daerah

Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan

Juli 1, 2025
Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!
Daerah

Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!

Juli 1, 2025
Lampung Selatan Sampaikan Ranperda RPJMD 2024–2029, Dorong Pembangunan Terarah dan Partisipatif
Daerah

Lampung Selatan Sampaikan Ranperda RPJMD 2024–2029, Dorong Pembangunan Terarah dan Partisipatif

Juli 1, 2025
PSHT Lampung Barat Silaturahmi ke Bupati Parosil, Teguhkan Komitmen Persaudaraan dan Dukungan untuk Pembangunan Daerah
Daerah

PSHT Lampung Barat Silaturahmi ke Bupati Parosil, Teguhkan Komitmen Persaudaraan dan Dukungan untuk Pembangunan Daerah

Juli 1, 2025
Next Post
ALHAMDULILLAH!Miftah Akhirnya Mundur dari Jabatan Staf Utusan Khusus Presiden

Keluarga Bongkar Status Kekeluargaan Miftah alias Taim: Dia itu Anak Pak Turut

Adpmet Beri Perhatian Khusus untuk BUMD Pengelola Dana PI yang “Dikriminalisasi”

Adpmet Prihatin atas Kriminalisasi BUMD Migas Pengelola Dana PI 10 Persen

Perpu MD3 Disebut Bakal Bikin PDIP Tak Bisa Dapat Kursi Ketua DPR

Polisi Tembak Siswa SMK, Komisi III DPR Desak Aipda Robig Dihukum Berat

Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

Pilkada Ulang di Pangkalpinang dan Bangka, Bagaimana jika Kotak Kosong Menang lagi

Daftar Nanti Malam, PDIP Putuskan Risma-Gus Hans Maju Lawan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

Risma-Zahrul Gugat Hasil Pilgub Jatim ke MK

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

BPS Pakai Standar Lama, Angka Kemiskinan Era Jokowi Turun Terus

September 2, 2024
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Prabowo Pakai Uang Pribadi untuk MBG di Kendari

Januari 7, 2025

Inside Edisi 07 Maret 2024

Maret 7, 2025
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Nanti Malam, Susunan Kabinet Diumumkan Prabowo

Oktober 19, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
  • Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
  • Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
  • Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In