InsidePolitik–Hari ini, (7/12/2024) rekapitulasi suara hasil Pilgub Lampung akan dimulai.
Pleno Rekapitulasi suara hasil Pilgub Lampung 2024 akan berlangsung di Ballroom Hotel Emersia.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, jika 15 KPU tingkat Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung telah merampungkan proses Rekapitulasi di wilayahnya masing-masing.
“Rekapitulasi di 15 (KPU) sudah selesai semua, jadi tinggal rekapitulasi tingkat Provinsi saja,”
“Sidang Pleno Rekapitulasi Pilkada 2024 tingkat Provinsi akan kita lakukan besok (7/12) di Hotel Emersia mulai pukul 8 pagi,” ujar Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami.
Erwan mengatakan, jika dalam tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten Kota tidak mengalami kendala yang berarti.
Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung, Hermansyah mengatakan, pihaknya mencatat terdapat terdapat lima calon Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Serentak 2024.
Kelima daerah yang berpotensi sengketa tersebut yakni, Kabupaten Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.
Meski begitu, Hermansyah mengatakan, pihaknya memastikan siap menghadapi sengketa.
Herman pun menyebut pihaknya bakal langkah-langkah strategis untuk mempertahankan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Segala upaya kita lakukan secara hierarkis untuk menjaga integritas proses sengketa di MK,” imbuhnya
Hermansyah menekankan, KPU akan mempertahankan hasil kerja yang telah dilakukan sejak awal, termasuk pendataan pemilih, proses pencalonan, kampanye, hingga rekapitulasi.
Menurutnya, semua tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.
“Setiap gugatan akan kami jawab dengan bukti dan argumentasi yang kuat, kami siap membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilkada berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi,” tegas Hermansyah.
Dengan segala persiapan yang telah dilakukan, pihaknya optimis dapat menghadapi setiap gugatan yang diajukan ke MK.
“Kami ingin memastikan bahwa kerja keras seluruh pihak selama tahapan Pilkada tidak sia-sia, karena ini tentang menjaga kepercayaan publik dan integritas demokrasi,” pungkas Hermansyah