InsidePolitik–Tim hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menyiapkan sedikitnya 83 bukti kecurangan dalam gugatan hasil Pilgub Sumut di MK.
Tim hukum Edy-Hasan melakukan verifikasi data di MK, setelah sebelumnya pada Selasa tengah malam, mereka telah melakukan pendaftaran Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Tim hukum Edy-Hasan, Yance Aswin mengungkapkan terdapat tiga perkara yang diajukan ke MK.
Yakni ditemukannya praktik pemilih ganda, keterlibatan Aparatur Negara hingga tidak layaknya pemungutan suara di beberapa TPS yang terdampak banjir.
“Sayangnya memang Pilkada Sumatra Utara itu bukanlah Pilkada yang biasa-biasa karena keterlibatan paslon itu dari menantu mantan presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo,” ungkap tim hukum Edy-Hasan tersebut.
Tim hukum Edy-Hasan telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dilaporkan ke MK.
Sebanyak 83 bukti telah disiapkan oleh pihak tim kuasa hukum dari cagub-cawagub nomor urut 2 ini.
“Kami tidak bicara menang dan kalah, tapi kami ingin Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution bisa mengeluarkan satu putusan yang bisa menyejukkan masyarakat Sumatera Utara secara keseluruhan,” jelas Yance Aswin.