InsidePolitik–Sebanyak 1.985 surat suara Pilkada Bogor tertukar dengan surat suara Pilkada Kabupaten Serang.
Kejadian surat suara tertukar itu diketahui saat proses sortir lipat logistik di gudang KPU Kabupaten Bogor.
“Antara Kabupaten Serang dengan Kabupaten Bogor ini sebanyak 1.985 yang tertukar, tapi sudah dipisahkan, langsung diantisipasi berkoordinasi dengan pihak percetakan,” kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah.
Bawaslu Kabupaten Bogor, menurut Irvan, langsung melakukan penggantian surat suara yang tertukar tersebut. Penggantian dilakukan bersamaan dengan surat suara rusak, yang mencapai 424 buah sehingga menjadi 2.409 surat suara.
Irvan menambahkan, Bawaslu Kabupaten Bogor pada Rabu (20/11/2024) telah melengkapi surat suara yang kurang. Setelah itu mulai mendistribusikan ke setiap kecamatan secara bertahap sejak Minggu (17/1/2024) hingga Jumat (22/11/2024).
Bawaslu Kabupaten Bogor memastikan saat ini seluruh surat suara sudah didistribusikan ke gudang KPU di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
“Sekarang sudah siap didistribusikan ke setiap tempat pemungutan suara (TPS),” ucapnya.
Irvan menjelaksan, surat suara Pilkada Kabupaten Bogor sebanyak 4.029.743 buah. Perinciannya, 3.926.080 surat suara sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT), 101.663 surat suara cadangan 2,5% per TPS, serta 2.000 surat suara untuk antisipasi pemungutan suara ulang.
Irvan berpesan kepada penyelenggara pilkada di tingkat wilayah untuk bisa menjaga baik-baik surat suara dan kotak suara, mengingat belakangan Kabupaten Bogor sering diguyur hujan.