InsidePolitik–Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman.
Menurut Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham berdasarkan hasil pleno Gakkumdu yang sepakat untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman.
“Pleno melibatkan tiga unsur Gakkumdu yaitu Kejaksaan, Bawaslu, dan Kepolisian,” kata Bawadi.
“Penyidikan akan dilakukan oleh kawan-kawan dari kepolisian, mungkin itu yang bisa saya jelaskan,” imbuhnya.
Badawi juga menyampaikan proses penyidikan akan memakan waktu selama 14 hari.
“Kalau pun memang hasil pemeriksaan itu buktinya cukup, saksinya ada, maka langsung ke kejaksaan,” ungkapnya.
Badawi menjelaskan bahwa kasus tersebut bukan laporan. Namun, temuan video viral.
Video merekam kegiatan sosialisasi pembagian sembako yang diduga dijadikan ajang kampanye oleh Qomaru Zaman.
Kemudian, pihaknya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan bersama Kejaksaan dan Polres setempat.
“Kita hanya bisa mengawal dan mendampingi. Semuanya akan didalami di penyidikan,” tukasnya.
Pada kesempatan sama, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro, menjelaskan Qomaru dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan kampanye di video.