InsidePolitik—Gabungan LSM se-Kabupaten Pesawaran melaporkan Cabup Pesawaran Aries Sandi ke Polda Lampung terkait dugaan keterangan palsu dalam pembuatan dokumen pendaftaran calon bupati di Pilkada Pesawaran.
“Kita sudah melaporkan pengaduan masyarakat terkait dokumen yang kami duga bermasalah ini, kita nanti dapat benang merahnya,” kata Ketua Trinusa Provinsi Lampung Karna Wijaya.
Randy Septian salah satu perwakilan pelapor mengatakan, setelah surat rekomendasi Bawaslu Pesawaran keluar, pihaknya melanjutkan perkara tersebut terkain pelanggaran pidana Pilkada.
“Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 dan KPU ini masuk dalam tindak pidana Pilkada berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 yang bunyinya setiap orang yang karena jabatannya, sengaja menghilangkan hak ataupun meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, berdasarkan pasal 7 dan 45 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 96 bulan,” kata Randy.
Menurut Randy, berdasarkan putusan yang dikeluarkan Bawaslu Pesawaran, pihak Bawaslu minta kepada KPU Kabupaten Pesawaran untuk memverifikasi ulang terkait surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) paket C atau atau keseteraan Cabup Aries Sandi.
Setelah menggelar kajian berdasarkan keterangan saksi dan bukti, maupun keterangan ahli, Bawaslu meminta KPU Pesawaran mengecek ulang keabsahan SKPI Cabup Aries Sandi karena tak memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi.
“Dengan adanya rekom untuk memverifikasi ulang tersebut, saya menilai penetapan calon Aries Sandi sudah gugur, karena berdasarkan jadwal, waktu untuk verifikasi berkas sudah habis,”ujarnya.
“Namun, setelah kami mendengar putusan ini, kami melihat pelanggaran pidananya tidak masuk, makanya kami datang kembali ke Bawaslu untuk melaporkan hal tersebut, sehingga kedepannya tidak ada lagi oknum-oknum yang dengan gampangnya meloloskan calon,” kata dia.
Sementara itu, Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran Aji Purwadi mengatakan, untuk laporan yang pertama sudah ditindaklanjuti dan hasilnya sudah diumumkan kepada para pelapor.
“Kita juga sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pesawaran untuk melakukan kroscek lagi terkait berkas Cabup Aries Sandi,” kata Aji.
Dijelaskan, untuk hari ini masyarakat yang tergabung dalam LSM dan Ormas kembali melaporkan terkait dugaan pelanggaran pidana Pilkada Cabup Aries Sandi dan KPU Kabupaten Pesawaran.
“Laporan sudah kita terima, kita akan plenokan bersama pimpinan dan kita lihat dulu apabila laporan tersebut ada unsur-unsur pidananya akan kita bawa ke Sentra Gakkumdu dan melakukan pembahasan bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian,” ujarnya.
Disinggung terkait seberapa yakin Gakkumdu bisa menyelesaikan laporan tersebut, Aji menjelaskan bahwa tidak ada alasan untuk tidak yakin.
“Tidak ada alasan untuk tidak yakin, selama bukti, saksi itu terpenuhi dan peristiwa itu memang ada, ya akan kita selesaikan sampai tuntas,” pungkasnya.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) LSM Triga Nusantara (Trinusa) Provinsi Lampung Karna Wijaya mengaku kecewa dengan kinerja KPU Kabupaten Pesawaran soal keabsahan ijazah paket C Aries
Trinusa menduga KPU Pesawaran “masuk angin” atas pernyataan resminya bahwa pendaftaran Aries sudah memenuhi persyaratan pencalonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Bawaslu telah meminta KPU setempat memverifikasi keabsahan surat keterangan ijazah pengganti (SKPI) paket C atau kesetaraan Aries Sandi Dharma Putra.
“Jangan asal bilang sudah benar, mana bukti penguat keabsahan SKPI Aries Sandi, mana legalisirnya mana juga nomor ijazahnya, tiba-tiba putuskan sudah sesuai aturan,” sesal Wijaya.