InsidePolitik—Pasca terbitnya surat KPU RI tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu paslon, pasangan Dawam-Ketut dipastikan ikut Pilkada Lamtim.
Dalam surat KPU RI kepada seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia khususnya daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon di Pilkada Serentak 2024.
Surat KPU RI dengan nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan dipastikan bakal bisa ikut Pilkada Lampung Timur 2024.
“Insyaallah hari ini kami akan mendaftar lagi ke KPU Lampung Timur,” kata Dawam Rahardjo.
Kuasa Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko menambahkan bahwa dengan adanya surat terbaru dari KPU RI tersebut mengubah Sura Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 yang jadi pedoman KPU Lampung Timur menolak pendaftaran Dawam-Ketut.
“Surat terbaru ini untuk mengakomodir pendaftar di kabupaten yang memiliki calon tunggal termasuk seperti Lampung Timur,” kata Handoko
Sehingga, walaupun PDIP menarik dukungan dari Paslon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi, karena Surat terbaru dari KPU RI, tidak perlu lagi ada persetujuan dari partai koalisi sebelumnya.
“Dengan demikian substansi dari permohonan / gugatan kami terhadap KPU Lampung Timur di Bawaslu otomatis sudah dijawab oleh KPU Pusat. Kami boleh mendaftar,” sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap KPU Lampung Timur selaku termohon dapat memberikan jawaban menyetujui permohonan kami karena masih tahap mediasi
“Supaya Bawaslu langsung memberikan keputusan bahwasanya Pak Dawam-Ketut dapat mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil bupati kab lampung timur 2024 dan perkara di Bawaslu selesai,” tegasnya.