INSIDE POLITIK- Banjir yang kerap melanda Kota Bandar Lampung memunculkan kebutuhan mendesak akan regulasi kebijakan yang tidak hanya bersifat sementara, seperti pemberian bantuan sosial berupa beras dan barang kebutuhan pokok lainnya. Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu fokus pada penanggulangan akar permasalahan banjir, bukan sekadar memberikan bantuan tanggap darurat yang tidak menyelesaikan masalah jangka panjang. Tanpa regulasi kebijakan yang jelas dan terstruktur, banjir akan terus terjadi dan merugikan masyarakat.
Amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menggarisbawahi bahwa negara, melalui pemerintah daerah, memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari ancaman bencana. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas kehidupan dan penghidupan, termasuk menghadapi bencana alam, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945. Dengan landasan hukum tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung seharusnya bertanggung jawab dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana yang lebih terencana dan efektif.
Sebagai warga negara Indonesia, masyarakat berhak untuk menuntut evaluasi dan perbaikan kebijakan dalam penanganan bencana banjir. Kelalaian pemerintah dalam menyelesaikan masalah banjir membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sebab, kelalaian tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah, yang dikenal dengan istilah Onrechtmatige Overheidsdaad. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung bertanggung jawab secara hukum atas ketidakmampuannya menangani bencana secara efektif.
Banjir seharusnya tidak hanya dipandang sebagai musibah yang terjadi secara kebetulan, tetapi sebagai peringatan akan kebutuhan kebijakan yang lebih baik dan lebih terencana untuk melindungi masyarakat dari dampak bencana di masa depan.***