INSIDE POLITIK – Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu, Eko Sumarmi, angkat bicara terkait munculnya status BTS (Berkas Tidak Sesuai) pada laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk usulan NIP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023.
Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/5/2025), Eko menegaskan bahwa status BTS yang tercantum pada laman BKN bukan berarti seluruh berkas peserta PPPK di Pringsewu bermasalah. Ia menjelaskan, BTS muncul karena BKN belum melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan.
“Kalau berkas sudah diverifikasi semua, kolom MS (Memenuhi Syarat) pasti akan terisi 100 persen, sebagaimana kabupaten lain yang sudah selesai verifikasi,” jelas Eko.
Ia menambahkan bahwa kondisi serupa tidak hanya terjadi di Pringsewu, tetapi juga di daerah lain seperti Metro. Proses verifikasi sepenuhnya berada di ranah BKN, dan BKPSDM Pringsewu terus melakukan koordinasi intensif untuk percepatan penerbitan NIP.
Eko juga menjelaskan bahwa dari total 1.237 formasi, satu peserta dinyatakan meninggal dunia, sehingga hanya 1.236 orang yang diusulkan menerima NIP.
“Kami imbau kepada seluruh peserta PPPK agar tidak panik atau galau. Prosesnya masih berjalan, dan kami terus mengawal sampai tahap penerbitan NIP,” ujarnya.
Menurut Eko, waktu penerbitan NIP terus mengalami perubahan. Jika sebelumnya dijadwalkan Maret 2026, kemudian dimajukan menjadi Oktober 2025, kini BKN memberikan batas waktu penyelesaian usulan hingga Juli 2025.
“Kami optimis NIP sudah terbit paling lambat Juli 2025. Ini penting karena anggaran honor untuk PPPK dari APBD Pringsewu hanya sampai Juni 2025,” jelasnya.
Pesan Eko kepada peserta PPPK, tetap tenang dan percayakan proses ini kepada pemerintah daerah. “Kami berkomitmen agar hak para peserta PPPK bisa segera terealisasi,” pungkasnya.***