InsidePolitik–Dugaan video syur yang melibatkan Calon Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua jadi salah satu materi gugatan ke MK.
Kasus video syur itu kembali mencuat dalam sidang sengketa Pilkada 2024.
Video tersebut diduga menunjukkan aksi onani melalui telepon video dengan seorang wanita.
Kasus ini dibahas dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Pihak pemohon, yang merupakan pasangan calon nomor urut 3, Matheus Strefi Fasimanjeku-Abdul Aziz Hakim, mengungkapkan bahwa video tersebut telah menjadi pembicaraan publik, khususnya di Halmahera Utara dan wilayah Provinsi Maluku Utara.
Dalam sidang, Abdullah Adam, Kuasa Hukum Matheus Strefi Fasimanjeku-Abdul Aziz Hakim, menyatakan bahwa video call seks yang diduga melibatkan Piet Hein Babua telah beredar luas.
Abdullah menegaskan bahwa perbuatan tersebut sangat tidak pantas, mengingat Halmahera Utara dikenal sebagai daerah yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan adat istiadat setempat.
“Tindakan ini jelas meresahkan masyarakat, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan kesusilaan yang sangat dijunjung oleh masyarakat Halmahera Utara,” ujarnya.
Dalam permohonannya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 388 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada Kabupaten Halmahera Utara.
Selain itu, pemohon juga meminta agar pasangan calon Piet Hein Babua-Kasman Hi Ahmad didiskualifikasi, dan pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan dengan pasangan calon lain, termasuk Matheus Strefi Fasimanjeku-Abdul Aziz Hakim.