InsidePolitik–Dua pemohon mengajukan gugatan terhadap hasil Pilgub Papua Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan hasil Pilgub Papua Selatan ini menjadi satu-satunya gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur di Pilkada Serentak 2024.
Permohonan gugatan sengketa Pilgub Papua Selatan pertama kali diregistrasi oleh pemohon bernama M. Andrean Saefudin secara daring pada Senin, 9 Desember 2024.
Gugatan kedua menyusul sehari setelahnya, yang diajukan oleh Ir Saparuddin.
Kedua pemohon menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua Selatan atas perselisihan hasil Pilkada.
Sebelumnya, KPU Papua Selatan telah menetapkan rekapitulai hasil penghitungan suara Pilgub Papua Selatan.
Ketua KPU Papua Selatan Theresia Mahuse mengatakan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 356.147 pemilih, dengan Pengguna Hak Pilih berdasarkan DPT: 270.134,
DPTb: 584 dan DPK: 7.508, dan Jumlah Pengguna Hak Pilih: 278.226 serta Presentase keseluruhan Partisipasi 78,12%.
“Adapun rincian perolehan suara Paslon 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo memperoleh 49.000 suara atau +- 18,13% dari perolehan suara sah;
Paslon 2 Nikolaus Kondomo- Hj Baidin Kurita : memperoleh 12.656 suara atau +- 4,69% dari perolehan suara sah; Paslon 3 Romanus Mbaraka-Albertus Muyak: memperoleh 68.991 suara atau +- 25,53% dari perolehan suara sah.
Kemudian, paslon 4 Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa memperoleh 139.580 suara atau 51,65% dari perolehan suara sah, dengan Suara sah sebanyak 270.227; Tidak Sah: 7.999, Jumlah suara sah dan tidak sah= 278.226 suara.