INSIDE POLITIK – Proses seleksi terbuka (Selter) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus terus menjadi sorotan. Kali ini, kritik datang dari Wakil Ketua DPRD Tanggamus, Irwandi Suralaga, yang menilai adanya sejumlah masalah dalam pelaksanaan proses tersebut.
Sejak awal, proses seleksi ini sudah menuai kontroversi. Dugaan adanya peserta yang melanggar batas usia, sesuai dengan ketentuan dalam PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta nilai passing grade uji kompetensi (Ukom) yang tidak mencapai 70, menjadi titik perhatian banyak pihak.
Irwandi Suralaga menyoroti beberapa hal yang menjadi perhatian khususnya. Salah satunya adalah keterlibatan Andi Wijaya, mantan Sekda Tanggamus, yang kembali ikut serta dalam seleksi setelah sebelumnya mundur dari jabatannya pada tahun 2018. Andi mundur dengan alasan ingin melanjutkan pendidikan Strata III, namun langkah itu terjadi di tengah transisi kepemimpinan Bupati Tanggamus, dari Zainal Abidin ke Dewi Handajani.
“Dari empat orang yang lulus, ada yang sudah pernah mundur dan meninggalkan Tanggamus dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. Sekarang mau kembali lagi, ada apa? Komitmennya terhadap Tanggamus diragukan,” ujar Irwandi.
Selain itu, Irwandi juga menduga adanya unsur pengkondisian dalam proses seleksi. Menurutnya, daftar peserta yang ikut serta terlihat seperti hasil dari pemasangan nama-nama tertentu. “Sepertinya ada yang sengaja dipasang-pasangkan, atau ada pengkondisian,” kata legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Karena banyaknya masalah yang muncul, DPRD Tanggamus berencana untuk memanggil Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Sekda Tanggamus untuk memberikan klarifikasi mengenai persyaratan, proses, dan hasil seleksi yang telah berlangsung hingga menyisakan empat besar peserta. “Pansel akan kita mintai keterangan. Kalau diperlukan, kita akan turun langsung untuk melakukan kroscek ke lembaga yang menyelenggarakan uji dan tes,” tegas Irwandi.
Jika dalam pemanggilan tersebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan, Irwandi mengungkapkan bahwa DPRD akan memberikan rekomendasi untuk menghentikan proses seleksi. “Jika ada dugaan pengondisian atau hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan, kami akan rekomendasikan untuk menghentikan proses seleksi ini,” serunya.
Irwandi juga mengingatkan kepada Pj Bupati Tanggamus agar tidak terburu-buru dalam merekomendasikan nama-nama calon Sekda. “Kami meminta agar Pj Bupati Tanggamus tidak terburu-buru dalam merekomendasikan nama untuk dijadikan Sekda,” pungkasnya.***