INSIDE POLITIK— Langkah penting dalam siklus keuangan daerah resmi dituntaskan. DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (30/6/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bela Jayanti. Turut hadir Sekda Lampung Selatan Supriyanto mewakili Bupati Egi Radityo Pratama, unsur Forkopimda, anggota dewan, dan jajaran OPD.
Dalam pidatonya, Erma Yusneli menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui proses evaluasi bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Secara umum, pelaksanaan APBD dinilai sudah sesuai koridor aturan, namun tetap menyisakan sejumlah catatan strategis.
“DPRD sepakat menetapkan Ranperda ini menjadi Perda. Namun, Pemda harus lebih cermat dalam efisiensi program, akurasi target, dan pemerataan pembangunan,” tegasnya.
DPRD, melalui fraksi-fraksi, juga memberikan catatan penting untuk Pemkab, seperti peningkatan efektivitas program prioritas, optimalisasi serapan anggaran, dan penguatan pemerataan pembangunan antarkecamatan.
Sementara itu, Sekda Supriyanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen legislatif dalam mendukung proses pengesahan ini. Ia menyatakan, penetapan ini menjadi awal evaluatif untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Kami siap menindaklanjuti masukan DPRD. Penetapan Ranperda ini bukan akhir, tapi pijakan awal menuju pelayanan publik yang lebih baik dan akuntabel,” ungkap Supriyanto.
Dengan disahkannya Ranperda ini, Pemkab Lampung Selatan secara resmi memperoleh legitimasi atas realisasi anggaran 2024, sekaligus menetapkan fondasi kuat bagi perencanaan fiskal tahun 2025 yang lebih responsif dan merata.***