INSIDE POLITIK — Nama Eka Afriana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bandar Lampung sekaligus saudara kembar Wali Kota Eva Dwiana, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan pemalsuan data kelahiran yang dilakukan demi lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2008 kini memicu kecaman luas dari masyarakat, termasuk dari LSM Pro Rakyat Lampung.
Ketua LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, menyebut dugaan ini bukan persoalan sepele. Ia menilai, jika benar data kelahiran dimanipulasi, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori pemalsuan dokumen negara dan bisa berimplikasi pidana.
“ASN adalah profesi yang diakui dan digaji oleh negara, jadi jika proses masuknya cacat secara hukum, maka itu berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Aqrobin.
Ia juga menilai, karier Eka Afriana yang kini menduduki posisi strategis di Pemkot Bandar Lampung adalah hasil dari dugaan manipulasi awal. Ironisnya, jabatan tersebut berada di ranah pendidikan—sektor yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan moral.
“Seorang pendidik atau pejabat di dunia pendidikan tidak cukup hanya cerdas. Ia harus jujur dan punya akhlak, sebab ia membentuk generasi masa depan,” ujar Aqrobin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Adat Anak Lampung.
Aqrobin bahkan mengkritik alasan yang sempat disampaikan Eka Afriana terkait kesurupan sebagai penyebab perubahan data diri. Baginya, alasan tersebut mengada-ada dan tidak logis.
“Kalau kesurupan, ada cara medis, spiritual, atau budaya untuk menanganinya. Tapi itu tidak bisa dijadikan pembenaran atas dugaan pemalsuan dokumen. Itu melecehkan akal sehat masyarakat,” katanya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, LSM Pro Rakyat dalam waktu dekat akan menggelar investigasi internal dan melaporkan temuan mereka ke sejumlah instansi, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, Komisi ASN, hingga DPR RI.
“Kasus ini tidak boleh dianggap remeh. Jangan sampai jadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan mempermalukan ASN yang selama ini berjuang dengan jujur,” tutup Aqrobin.***