INSIDE POLITIK — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan nikel yang beroperasi di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden, didasari atas pertimbangan lingkungan serta desakan publik yang terus meningkat.
“Atas persetujuan Bapak Presiden, pemerintah memutuskan mencabut IUP empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Selasa (10/6).
Tambang Nikel Picu Polemik Lingkungan
Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat telah memicu kekhawatiran luas. Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyebut 97 persen wilayahnya adalah daerah konservasi yang rentan rusak akibat eksploitasi tambang. Namun, keterbatasan kewenangan membuat pihaknya tak mampu bertindak tegas.
“Ketika terjadi pencemaran, kami tak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan pencabutan izin ada di pemerintah pusat,” keluh Orideko di Sorong.
Protes juga datang dari masyarakat sipil. Dalam Indonesia Critical Minerals Conference 2025, empat pemuda Papua dan aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk dan banner menolak tambang nikel di Raja Ampat. Slogan mereka lantang: “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining.”
KLHK Temukan Pelanggaran Serius
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menguatkan langkah Presiden dengan temuan pelanggaran serius terhadap empat perusahaan: PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Pengawasan yang dilakukan KLHK pada akhir Mei 2025 menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang nyata. Hal ini menjadi dasar penting bagi keputusan pencabutan IUP oleh pemerintah pusat.
Kontras dengan Klaim Kementerian ESDM
Menariknya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menyatakan bahwa tidak ada masalah berarti pada aktivitas pertambangan tersebut. Dalam kunjungan lapangan, Dirjen Minerba Tri Winarno mengatakan tidak ditemukan sedimentasi di pesisir dan menilai kegiatan tambang berlangsung normal.
“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir tidak ada. Jadi overall, tambang ini sebetulnya gak ada masalah,” ujar Tri pada Sabtu (7/6).
Namun temuan KLHK dan tekanan publik jelas menunjukkan sebaliknya, sehingga akhirnya Presiden Prabowo mengambil langkah tegas demi menyelamatkan warisan alam dunia itu.
Daftar Perusahaan yang Dicabut IUP-nya
Keempat perusahaan yang resmi dicabut izinnya oleh pemerintah adalah:
PT Anugerah Surya Pratama (ASP) – Izin sejak 2013
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) – Izin sejak 2013
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) – Izin sejak 2013
PT Nurham – Izin diberikan pada 2025
Pencabutan ini menjadi preseden penting bagi tata kelola sumber daya alam di kawasan konservasi. Selain melindungi ekosistem laut Raja Ampat, langkah ini juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keberpihakan pemerintah pada lingkungan hidup.(SIF)