InsidePolitik—KPU Bandar Lampung merilis hasil penerimaan laporan awal dana kampanye pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung 2024.
Berdasarkan pengumuman nomor 1818/PL.02.2-Pu/1871/2024, laporan awal dana kampanye pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebesar Rp300 juta.
Sedangkan, pasangan Reihana dan Aryodhia Febriansya melaporkan dana kampanye yang hanya sebesar Rp1 juta.
“Saldo awal pasangan Reihana dan Aryodhia sebanyak Rp1 juta dan pasangan Eva-Deddy sebanyak Rp300 juta,” kata Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi.
Sebelumnya, KPU Bandar Lampung menetapkan batas pengeluaran dana kampanye maksimal Rp10 miliar untuk setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung tahun 2024.
Hal tersebut sesuai kesepakatan pasang calon wali kota dan wakil wali Kota Bandar Lampung.
“Kemarin kita menggelar rapat, para pasangan calon sepakat batasan pengeluaran dana kampanye maksimal Rp10 miliar,” kata Dedy Triyadi.
Dedy menjelaskan pembatasan dana kampanye ini sebagai bentuk kesetaraan setiap pasangan calon.
Dia mengatakan, pada Pilkada kali ini berbeda dengan sebelumnya, KPU membatasi penggunaan dana kampanye, diatur dalam peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.
“Nanti akan ada tim audit dari kantor akuntan publik (KAP),” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan dana kampanye diserahkan ke masing-masing pasangan calon, dana tersebut bisa digunakan untuk bahan kampanye dan lainnya.
“Semua kegiatan baik jasa, barang maupun uang dicatat dalam rekening khusus dana kampanye,” tutupnya.