InsidePolitik—KPU Lampung merilis dana kampanye pasangan calon di Pilgub Lampung. Dalam laporan itu, dana kampanye pasangan Ardjuno dilaporkan Rp31 juta, sedangkan RMD-Jihan Rp520 juta.
Berdasarkan hasil penerimaan LADK Pilgub Lampung 2024, KPU menyampaikan pengumuman nomor 880/PL.02.5-Pu/18/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, 28 September 2024.
Dalam penyampaian LADK pasangan Ardjuno sebesar Rp31 juta. Rinciannya, saldo awal Rp1 juta dan penerimaan berupa barang senilai Rp30 juta.
Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela menyampaikan LADK sebesar Rp520 juta dalam bentuk barang.
Setelah para calon melaporkan LADK dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), tahap selanjutnya adalah laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober.
Kemudian, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada 24 November.
Dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan paling banyak Rp75 juta.
Sementara, dana kampanye yang berasal dari sumbangan badan hukum swasta atau partai politik paling banyak Rp750 juta.
Kampanye Pilkada Serentak tahun ini dijadwalkan selama 60 hari, mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November. Pada tanggal 24 hingga 26 November masa tenang, dan pada 27 November hari pemungutan suara atau pencoblosan di TPS.