INSIDE POLITIK— Dewan Anak Adat Lampung (DAAL) resmi mengirimkan surat terbuka kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan instansi pemerintah terkait, menyoroti keresahan masyarakat terhadap kehadiran 18 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di PT. San Xiong Steel Indonesia, yang berlokasi di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Surat tersebut memuat keluhan serius dari warga setempat terkait dugaan aktivitas menyimpang para WNA, termasuk pengolahan dan konsumsi daging B2 (babi) di lingkungan perusahaan yang berdekatan dengan permukiman mayoritas Muslim, sehingga menimbulkan keresahan sosial dan dianggap tidak menghormati adat serta norma lokal.
Ketua DAAL, H. Andi Azis, SH, menjelaskan bahwa laporan warga mengenai perilaku WNA tersebut telah diterima sejak lama. “Kami menerima laporan bahwa para pekerja asing tersebut memasukkan dan mengolah daging B2 secara terbuka di dalam perusahaan. Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat sekitar yang mayoritas Muslim dan menjunjung tinggi adat Lampung,” ujarnya.
Tak hanya soal nilai budaya, DAAL juga mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian. Menurut informasi yang dihimpun, 18 WNA tersebut diduga menggunakan Visa Kunjungan, bukan visa kerja, yang berarti berpotensi ilegal.
Sekretaris Jenderal DAAL, Aqrobin AM, menambahkan, “Jika benar WNA ini bekerja tanpa izin kerja yang sah, maka telah terjadi pembiaran dan lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Ini bisa mengancam kedaulatan hukum dan keamanan wilayah.”
Surat terbuka itu telah disampaikan kepada:
- Gubernur Lampung
- Ketua DPRD Provinsi Lampung
- Kapolda Lampung
- Kejati Lampung
- Pengadilan Tinggi Lampung
- Kadisnakertrans Provinsi
- Kepala Imigrasi Kelas I
- BPOM Lampung
- Bupati & DPRD Lampung Selatan
- Kadisnakertrans Lampung Selatan
Dalam lampiran surat, juga disertakan foto-foto dokumentasi aktivitas para WNA yang dianggap mencederai nilai-nilai lokal, termasuk saat mengolah daging B2 di lingkungan kerja.
DAAL menegaskan tuntutan:
- Pemeriksaan status keimigrasian WNA yang bekerja di PT. San Xiong Steel Indonesia.
- Jika terbukti ilegal, pendeportasian segera terhadap WNA tersebut.
- Pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang berpotensi membiarkan atau terlibat dalam pelanggaran ini.
- Evaluasi izin perusahaan dan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Hingga berita ini diterbitkan, PT. San Xiong Steel Indonesia belum memberikan pernyataan resmi, begitu pula dari pihak imigrasi atau instansi pemerintah terkait.***