INSIDE POLITIK – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali, secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/12/2024). Gugatan ini dilayangkan meskipun pasangan nomor urut 1, Aries Sandi – Supriyanto, telah dinyatakan meraih suara terbanyak dalam Pilkada.
Gugatan tersebut terkait dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan oleh Aries Sandi. Kuasa hukum pasangan Nanda-Anton, Ahmad Handoko, menyebutkan bahwa Aries diduga tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat E Undang-Undang Pilkada.
“Kami melihat bukti-bukti yang ada di KPU dan Bawaslu Pesawaran, memang tidak ditemukan ijazah yang dimaksud. Berdasarkan hal ini, kami yakin pasangan nomor 1 akan didiskualifikasi dari Pilkada Pesawaran,” ujar Handoko di Gedung MK, Jakarta.
Optimisme Gugatan Dikabulkan
Handoko menyatakan keyakinannya bahwa gugatan ini akan diterima oleh MK. Ia juga menyoroti sejumlah kasus serupa di berbagai daerah di mana calon kepala daerah dibatalkan pencalonannya meskipun memenangkan suara terbanyak.
“MK saat ini semakin terbuka dalam mengadili persoalan terkait syarat pencalonan. Jika mengacu pada yurisprudensi sebelumnya, MK dapat menilai ulang seluruh proses tahapan Pilkada, termasuk validitas berkas yang diajukan ke KPU,” jelas Handoko.
Permasalahan Administrasi Sebelumnya
Handoko juga mengungkapkan bahwa masalah dugaan pelanggaran administrasi terkait penerimaan berkas calon sebenarnya sudah dilaporkan sebelum masa pencoblosan. Laporan tersebut diajukan ke Bawaslu, KPU, hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Namun, persoalan ini tidak kunjung tuntas hingga akhirnya harus berakhir di MK. Setelah pengajuan ini, kami menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan MK,” tutup Handoko.
Dengan gugatan ini, posisi pasangan Aries Sandi – Supriyanto sebagai calon terpilih berada dalam situasi genting. Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu kelangsungan hasil Pilkada Pesawaran. ***