Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Agustus 16, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Cabup Petahana Biak Numfor Diadukan ke MK Terkait Kasus Asusila Sesama Jenis

Meza Swastika by Meza Swastika
Januari 16, 2025
in Daerah
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dijadwalkan Pertengahan Maret 2025

 

InsidePolitik–Calon bupati petahana di Pilbup Biak Numfor, Herry Ario Naap diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus dugaan asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Aduan itu tercantum dalam gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 3, Saint Benhur Mansnandifu-Yohan Anthon Kho.

Melalui kuasa hukumnya, Zevi, Benhur-Yohan dinilai tak memenuhi syarat untuk kembali maju.

“Ini saudara pemohon, anda antara lain kan meminta agar Paslon nomor 2 ini kan didiskualifikasi. Karena terkait dengan kasus asusila. Apa ini kasus asusila?” Kata Hakim MK, Arsul Sani.

“Jadi Paslon 2 ini sebelumnya bupati incumbent,” jawab Zevi selaku kuasa hukum.

“Setelah ditetapkan atau sebelum dilaporkannya?”

“Setelah ditetapkan. Dilaporkan atas dugaan asusila terhadap anak di bawah umur sesama jenis. Dan sudah masuk laporan polisi dan sudah jadi tersangka,” kata Zevi.

“Bisa dibuktikan ya?”

“Sudah. Ada di bukti surat yang mulia”.

Hakim Arsul pada kesempatan itu mengoreksi pencantuman pasal 7 ayat 1 UU Pilkada dalam gugatan. Menurut dia, penggunaan pasal itu bukan mengatur soal syarat menjadi kepala daerah.

“Poin berapa itu kalau terjerat kasus hukum tidak boleh menjadi calon? Bisa dijelaskan?” Katanya.

Dia mengingatkan agar para advokat mesti cermat dan tak boleh keliru. Arsul mengaku menyayangi profesi lawyer. Sebab, dirinya merupakan advokat saat muda. Menurut dia, advokat tak boleh keliru dan berbohong.

“Itu catatan buat para lawyer. Saya sayang sama profesi lawyer. Karena saya dulu advokat. Dan harus advokat itu, harus correct di samping honest. Saya kira itu aja catatan. Jadi tidak kemudian asal kutip berharap tidak dibaca. Dibaca ini semua permohonan,” katanya.

Previous Post

Cabup Petahana Yalimo Dituding Sempat Suap Hakim MK di Pilkada 2020

Next Post

Jabatan Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan Berakhir 1 Maret 2025

Related Posts

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
Daerah

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Agustus 16, 2025
Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Bandar Lampung

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agustus 16, 2025
Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya
Bandar Lampung

Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya

Agustus 16, 2025
30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80
Daerah

30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG
Daerah

DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG

Agustus 16, 2025
Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045
Bandar Lampung

Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045

Agustus 15, 2025
Next Post
Jabatan Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan Berakhir 1 Maret 2025

Jabatan Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan Berakhir 1 Maret 2025

HNSI Pesawaran Desak KKP Bongkar Pembatas Laut di JW Marriot

HNSI Pesawaran Desak KKP Bongkar Pembatas Laut di JW Marriot

Ketua DPRD Lampung Selatan Terima Audiensi LPPL Radio DBFM, Bahas Dukungan Pembangunan Media Lokal

Ketua DPRD Lampung Selatan Terima Audiensi LPPL Radio DBFM, Bahas Dukungan Pembangunan Media Lokal

Tak Ada Susu di Makan Bergizi Gratis, Ini Alasan Gerindra

Puluhan Siswa Alami Mual dan Pusing Usai Konsumsi Makan Bergizi Gratis di Sukoharjo

Ada Tambahan PAD Hingga Rp219 M, Perubahan KUA PPAS APBD Provinsi Lampung 2024 Disetujui

Defisit Anggaran Pemprov Lampung Tembus 157 Persen

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Pilkada Dipilih DPRD Cenderung Perlemah Sistem Otonomi Daerah

Desember 21, 2024
Wamendagri Pastikan Tak Ada Intervensi ‘Parcok’ di Pilkada

Wamendagri Sebut Buka Peluang Revisi UU Parpol

Januari 31, 2025
Bahlil Hargai Keputusan Airin Maju Pilgub Banten dari PDIP

PDIP Temukan Anomali di Pilgub Banten

November 29, 2024
Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Klaim Jokowi IKN Kehendak Rakyat Dinilai PKS Tak Sesuai Fakta

September 28, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
  • Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In