INSIDE POLITIK— Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur dan tenaga kerja non-ASN kembali dibuktikan oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Pada Selasa (3/6/2025), Egi secara simbolis menyerahkan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 kepada ASN serta meluncurkan kebijakan baru pembayaran gaji bagi Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) setiap tanggal 1 tiap bulannya.
Acara berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama, Pelaksana Harian Sekda, kepala perangkat daerah, serta perwakilan ASN dan THLS dari berbagai instansi.
Dalam sambutannya, Bupati Egi menegaskan bahwa pencairan gaji dan TPP ke-13 adalah bentuk nyata penghargaan pemerintah terhadap dedikasi ASN. Di sisi lain, penetapan jadwal tetap pembayaran gaji THLS merupakan langkah penting menciptakan kepastian, keadilan, dan profesionalisme bagi para tenaga honorer yang selama ini menjadi bagian penting dari roda pemerintahan.
“Apa yang kita terima hari ini berasal dari uang rakyat. Maka, mari kita berikan kinerja terbaik sebagai bentuk tanggung jawab dan balas budi kepada masyarakat,” ujar Bupati Egi.
Ia juga menyampaikan pesan khusus kepada seluruh ASN dan THLS agar menjadikan tunjangan dan gaji yang diterima sebagai motivasi meningkatkan kinerja, disiplin, dan integritas.
“Saya sudah tuntaskan janji kepada panjenengan semua. Sekarang bantu saya dan Pak Wakil untuk menunaikan janji-janji kami kepada rakyat, sesuai dengan visi ‘Pitu Vista’,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Lampung Selatan, Wahidin Amin, mengungkapkan bahwa per 3 Juni 2025, seluruh gaji dan TPP ke-13 telah dicairkan langsung ke rekening ASN, dengan total anggaran mencapai Rp37,78 miliar yang bersumber dari APBD 2025.
“Ini bentuk keseriusan Pemkab dalam pengelolaan keuangan yang profesional dan berpihak kepada aparatur,” ujar Wahidin.
Kebijakan ini mendapat apresiasi luas dari kalangan pegawai, yang menilai langkah Bupati Egi sebagai angin segar dalam mewujudkan iklim kerja yang adil, teratur, dan penuh kepastian.***