INSIDE POLITIK— Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu terus memperkuat layanan publik di bidang pertanahan dengan melantik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) baru, Riska Kartini, A.Md.Ak., S.H., M.Kn., Rabu pagi (16/7). Pelantikan ini digelar secara khidmat di Kantor BPN Pringsewu dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M.
Kegiatan ini turut dihadiri rohaniawan serta jajaran internal BPN sebagai saksi, sekaligus mempertegas komitmen kelembagaan terhadap integritas, profesionalitas, dan pelayanan publik yang berorientasi hasil.
“Pelantikan ini bukan sekadar formalitas jabatan, tapi juga amanah besar. PPAT memiliki peran vital dalam menjamin kepastian hukum dalam transaksi pertanahan,” ujar Ulin Nuha dalam sambutannya.
Riska Kartini diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan bertanggung jawab, terutama dalam memberikan layanan pembuatan akta tanah yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Dengan dilantiknya PPAT baru, BPN Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat, selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan prima.***




















