INSIDE POLITIK– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu terus menggencarkan sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk memastikan masyarakat memahami prosedur dan manfaat program tersebut. Kali ini, sosialisasi digelar di Pekon Tambah Rejo Barat, Kecamatan Gading Rejo, pada Jumat (10/10/2025), dan mendapat sambutan hangat dari warga setempat.
Acara dihadiri langsung oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, Rahmat Kurniawan, S.Kom., serta menghadirkan IPDA Fajar Bagus Kurnia, S.H., sebagai narasumber yang memberikan pemaparan mendalam tentang prosedur pendaftaran dan regulasi terkait kepemilikan tanah. Antusiasme warga terlihat dari banyaknya masyarakat yang hadir di balai pekon untuk mengikuti sosialisasi ini.
Rahmat Kurniawan menjelaskan bahwa program PTSL merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah secara cepat, mudah, dan pasti. “Program ini memberikan kesempatan istimewa karena petugas BPN hadir langsung ke pekon untuk membantu proses pendaftaran tanah. Peluang ini belum tentu bisa didapatkan kembali di tahun-tahun mendatang, sehingga warga diharapkan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Rahmat.
Sosialisasi ini tidak hanya bersifat penyampaian materi, tetapi juga menghadirkan sesi tanya jawab interaktif. Warga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar kepemilikan tanah, masalah batas tanah, hingga persyaratan dokumen yang diperlukan. Petugas BPN menjawab setiap pertanyaan dengan rinci, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas dan dapat segera menindaklanjuti proses pendaftaran tanah mereka.
Selain itu, Rahmat Kurniawan menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen BPN Pringsewu untuk mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan pelaksanaan PTSL berjalan transparan, partisipatif, dan memberikan manfaat nyata bagi warga. Semua proses dilakukan dengan tujuan agar warga tidak merasa kesulitan atau kebingungan dalam memperoleh sertifikat tanah mereka,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi juga menjadi ajang edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah resmi, yang tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga menjadi jaminan hukum untuk menghindari sengketa di masa depan. BPN Pringsewu berharap melalui program PTSL, masyarakat Pekon Tambah Rejo Barat dapat merasakan manfaat nyata dari kepemilikan tanah yang legal, aman, dan terlindungi secara hukum.***