Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Oktober 15, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Bisa Maju di Pilgub PBD, MA Kabulkan Permohonan Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris

Meza Swastika by Meza Swastika
November 20, 2024
in Daerah
Meski Pencalonannya Sudah Dibatalkan KPU Papua Barat Daya, AFU Tetap Gelar Kampanye

Masalah Geografis dan Sinyal Hambat Penghitungan Suara Pilkada di Papua

 

InsidePolitik–Cagub Papua Barat Daya (PBD) Abdul Faris Umlati (AFU) akhirnya bisa maju kembali di Pilgub PBD setelah MA mengabulkan permohonan AFU.

BACA JUGA

Kapolres Pringsewu Resmi Buka Pringsewu Cultural Festival 2025, Deretan Kegiatan Seru Siap Memukau Masyarakat

Dampingi Menko AHY, Kapolda Lampung Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah

Majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Abdul Faris agar KPU PBD mencabut surat pembatalan pencalonannya sebagai cagub PBD.

Putusan majelis hakim Mahkamah Agung dengan terdakwa KPU PBD itu diketok dalam sidang yang digelar pada Selasa (19/11).

Dalam putusannya, majelis hakim turut meminta KPU PBD kembali menetapkan Abdul Faris Umlati sebagai cagub PBD nomor urut 1.

“Kabul permohonan seluruhnya, batal dan cabut objek permohonan, terbitkan keputusan baru yang berisi penetapan pemohon sebagai paslon,” demikian amar putusan majelis hakim MA.

Adapun majelis hakim dalam perkara ini diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Michael Renaldy Zein. Perkara itu sebelumnya didaftarkan tim hukum Abdul Faris Umlati pada Rabu (6/11) lalu.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Abdul Faris Umlati, Benediktus Jombang membenarkan putusan MA tersebut. Dia menyebut MA meminta KPU mencabut suratnya yang membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati.

“MA memutus surat keputusan KPU Papua Barat Daya nomor 105 tentang pembatalan status Abdul Faris Umlati pada kontestasi pilkada,” kata Benediktus kepada wartawan.

Pihaknya pun meminta KPU PBD segera menindaklanjuti putusan MA tersebut. Benediktus meminta KPU kembali menetapkan Abdul Faris Umlati sebagai paslon di Pilgub PBD 2024.

“KPU Papua Barat Daya segera tindaklanjuti keputusan MA terkait pencalonan Abdul Faris Umlati dalam Pilgub 2024. Surat keputusan ini adalah benar sebab telah diterima oleh MA dan mendesak AFU dimasukkan jadi cagub,” tegasnya.

“Putusan dari MA statusnya sudah inkrah dan tidak ada lagi upaya hukum lain di atasnya. Putusan ini sudah ada dan KPU segera mengeksekusi setiap perintah di dalam amar putusan MA tersebut,” sambung Benediktus.

Sebelumnya diberitakan, KPU membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati karena melakukan pelanggaran administrasi berdasarkan temuan Bawaslu Papua Barat Daya. Pelanggaran tersebut terjadi saat Abdul Faris sebagai Bupati Raja Ampat melakukan pergantian pejabat di masa pencalonannya di Pilgub PBD.

“Terdapat pelanggaran administrasi sesuai undang-undang pilkada yang diduga dilakukan oleh Calon Gubernur Abdul Faris Umlati, berupa penggantian pejabat di masa pencalonan,” ungkap Komisioner Bawaslu PBD, Zatriawati kepada detikcom, Selasa (5/11).

Pembatalan pencalonan Abdul Faris pun ditetapkan lewat Keputusan KPU PBD Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PBD Tahun 2024. Keputusan itu diteken KPU PBD pada 4 November 2024.

“KPU Papua Barat Daya membatalkan saudara Abdul Faris Umlati sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” kata Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu dalam keterangannya, Selasa (5/11).

Previous Post

LUCU!Sudah Jelas Prabowo Dukung Luthfi, Bawaslu RI Ngaku Baru Menemukan Titik Temu

Next Post

Putusan KPU Fakfak Dibatalkan, Pasangan Utayoh Akhirnya Bisa Ikut Pilkada

Related Posts

Kapolres Pringsewu Resmi Buka Pringsewu Cultural Festival 2025, Deretan Kegiatan Seru Siap Memukau Masyarakat
Daerah

Kapolres Pringsewu Resmi Buka Pringsewu Cultural Festival 2025, Deretan Kegiatan Seru Siap Memukau Masyarakat

Oktober 15, 2025
Dampingi Menko AHY, Kapolda Lampung Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah
Bandar Lampung

Dampingi Menko AHY, Kapolda Lampung Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah

Oktober 15, 2025
Purnama Wulan Sari Mirza Pimpin MUSDA IX BKOW Lampung, Dorong Perempuan Berdaya di Era Digital
Bandar Lampung

Purnama Wulan Sari Mirza Pimpin MUSDA IX BKOW Lampung, Dorong Perempuan Berdaya di Era Digital

Oktober 15, 2025
Menko AHY Tinjau Sekolah Rakyat Lampung: Fokus Peningkatan SDM dan Infrastruktur Pendidikan untuk Generasi Emas
Daerah

Menko AHY Tinjau Sekolah Rakyat Lampung: Fokus Peningkatan SDM dan Infrastruktur Pendidikan untuk Generasi Emas

Oktober 15, 2025
BPK Lampung Mulai Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Pendidikan di Lampung Selatan, Sekda Dorong Keterbukaan Data
Daerah

BPK Lampung Mulai Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Pendidikan di Lampung Selatan, Sekda Dorong Keterbukaan Data

Oktober 15, 2025
Reses Anggota DPR RI Sudin di Desa Negeri Pandan Lampung Selatan: Soroti Narkoba, Pinjol Ilegal, dan Peran Keluarga dalam Perlindungan Generasi Muda
Daerah

Reses Anggota DPR RI Sudin di Desa Negeri Pandan Lampung Selatan: Soroti Narkoba, Pinjol Ilegal, dan Peran Keluarga dalam Perlindungan Generasi Muda

Oktober 15, 2025
Next Post
DICINTAI RAKYAT!Ini Profil Untung Tamsil Cabup Fakfak yang Dibatalkan KPU

Putusan KPU Fakfak Dibatalkan, Pasangan Utayoh Akhirnya Bisa Ikut Pilkada

Putusan KPU Papua Barat Daya Belum Inkrah, AFU Berpotensi Lolos sebagai Cagub

Pasca Putusan MA, Abdul Faris Umlati Yakin Menang di Pilgub Papua Barat Daya

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Pelanggaran Netralitas Terang-terangan Dilakukan di Pilkada Kendal, Bawaslu Tutup Mata

DICINTAI RAKYAT!Ini Profil Untung Tamsil Cabup Fakfak yang Dibatalkan KPU

Meski Sempat jadi Bupati, Cabup Fakfak Untung Tamsil Ternyata cuma Punya Harta Segini

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Sempat Dinonaktifkan, 5 Komisioner KPU Papua Barat Daya Akhirnya Diaktifkan Kembali

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Gurita Korupsi PT Tulang Bawang Maju Bersama: Aliran Dana Desa Miliaran Rupiah Disorot

Gurita Korupsi PT Tulang Bawang Maju Bersama: Aliran Dana Desa Miliaran Rupiah Disorot

Februari 5, 2025
Bupati Dendi Ramadhona Hadiri Harlah Ke-102 NU dan Peresmian Gedung PCNU Pesawaran

Bupati Dendi Ramadhona Hadiri Harlah Ke-102 NU dan Peresmian Gedung PCNU Pesawaran

Februari 3, 2025
Dawam Bakal Lawan Ela dengan PDIP

Ditinggalkan PKB di Pilkada Lamtim, Dawam Rahardjo Bakal Ikuti Jejak Nover?

Agustus 4, 2024
Daftar Nanti Malam, PDIP Putuskan Risma-Gus Hans Maju Lawan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

Bacagub PKB Sebut Pasangan Risma di Pilgub Jatim Masih Keponakannya

September 1, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kapolres Pringsewu Resmi Buka Pringsewu Cultural Festival 2025, Deretan Kegiatan Seru Siap Memukau Masyarakat
  • Dampingi Menko AHY, Kapolda Lampung Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah
  • Purnama Wulan Sari Mirza Pimpin MUSDA IX BKOW Lampung, Dorong Perempuan Berdaya di Era Digital
  • Menko AHY Tinjau Sekolah Rakyat Lampung: Fokus Peningkatan SDM dan Infrastruktur Pendidikan untuk Generasi Emas

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In