Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Bias Penyidikan PT.LEB, Ini Mekanisme Pengelolaan Dana PI Merujuk pada Blok Rokan Riau

Meza Swastika by Meza Swastika
November 9, 2024
in Daerah
Kasus PT. LEB Bukan cuma Prematur, Penyidik Kejati Lampung Tak Paham Regulasi Dana PI

Kejar Tayang ala Kejati Lampung, Kasus Dana Hibah KONI Setahun Lebih Tak Tuntas

 

InsidePolitik–Proses penyidikan PT.LEB oleh Kejati Lampung terkesan bias. Pasalnya, hingga kini Kejati tak kunjung menjelaskan secara spesifik kesalahan pengelolaan dana Participating Interest oleh manajemen PT.LEB. Oleh karena itu, agar lebih paham dan mengerti, ini mekanisme pengelolaan dana PI yang perlu diketahui.

BACA JUGA

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Terlebih sebelumnya, praktisi hukum yang juga advokat senior Lampung, Dr.Sopian Sitepu, SH.MH menilai kasus PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) terkesan prematur. Selain itu, penyidik Kejati Lampung juga dinilai kurang memahami regulasi pengelolaan dana PI.

“Kami berpendapat, mestinya Kejati menelaah dulu sumber Dana PI ini sebesar 10 %, sesungguh berasal dari mana dan uang apa. Termasuk dalam terminologi uang negara atau bukan. Masyarakat perlu jelas,” ujar Sopian.

Merujuk pada model pengelolaan dana PI yang dilakukan oleh BUMD Pemprov Riau, PT. Riau Petroleum Rokan (RPR) yang mengelola dana Participating Interest (PI) atas pengelolaan Blok Rokan yang menerima hingga Rp3,5 triliun dana PI sepanjang 2021-2023.

Dalam prosedurnya, dana PI yang diperoleh PT.RPR dari PT Pertamina Hulu Rokan. Dana kemudian dikelola oleh PT.RPR dan didistribusikan sesuai kesepatan dan ketentuan yang berlaku.

Humas PT RPR Fitra Yuliandi menjelaskan dari total dana yang diterima PT.RPR sebesar Rp 3,5 triliun, dana tersebut awalnya dipotong pajak migas sebesar 20 persen.

Kemudian, ada pula potongan biaya operasional dan untuk Corporate Social Responsibility (CSR), dengan prioritas CSR untuk untuk daerah yang memiliki sumur minyak.

Selanjutnya, manajemen PT RPR akan merealisasikan dana PI tersebut ke daerah-daerah yang memiliki sumur minyak dengan kesepakatan pembagian berdasarkan ketentuan yang sudah diatur sebelumnya.

Dalam pengelolaannya, PT.RPR merealisasikan dana PI ke Kabupaten Bengkalis sebesar 17 persen yang disalurkan melalui BUMD PT Bumi Laksamana Jaya, Rokan Hilir sebesar 15 persen melalui PD Sarana Pembangunan Rohil.

Selanjutnya untuk Kabupaten Siak sebesar 12 persen melalui PT Siak Pertambangan dan Energi, Kabupaten Kampar sebesar 5 persen melalui PD Kampar Aneka Karya dan Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 1 persen yang disalurkan melalui Perumda Rokan Hulu Jaya.

Sedangkan penyaluran terbesar ke Provinsi Riau, yakni sebanyak 50 persen. Dananya disalurkan ke PT Riau Petroleum sebagai BUMD milik Provinsi Riau yang juga menaungi PT.RPR.

Selanjutnya, Fitra juga menjelaskan penggunaan dana setelah penyaluran ke sejumlah kabupaten tersebut, hal itu tidak lagi menjadi wewenang PT RPR. Sebab PT RPR hanya bertugas menilai dan memverifikasi laba bersih yang didapatkan dari PHR.

“Kita sebagai anak perusahaan PT Riau Petroleum, tidak ada wewenang terkait dana yang sudah disalurkan ke beberapa perusahaan BUMD tersebut, karena penggunaannya 100 persen wewenang perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya lagi.

Bias Kejati Lampung

Dalam hal kasus PT.LEB, proses penyidikan Kejati Lampung yang terkesan bias ini menurut Sopian Sitepu merujuk pada kejelasan proses perolehan dana PI oleh PT LEB.

“Apakah dasar hukum atau payung hukum PT LEB sah atau tidak menerimanya. Apabila telah tertuang dalam Perda dan sudah dipenuhi ketentuan sebagai landasan menerima dana tersebut, sehingga secara hukum penerimaan tidak bermasalah,” terang Sopian Sitepu.

Mengenai penggunaan (pengelolaan) dana tersebut dalam Permen ESDM 37 tahun 2016 tidak ada ditegaskan penggunaan untuk kegiatan secara tegas dan terperinci.

Berdasarkan hal tersebut, maka penggunaan dana harus sesuai rencana kerja yang tertuang dalam PT LEB sesuai dengan keputusan RUPS dan atau Anggaran Dasar PT LEB.

“Apakah juga penerimaan dana ini sudah sampai pada akhir penggunaan dan sampai pada priode pertanggungjawaban,” kata Sopian.

Atas dasar itulah, Sopian menilai tindakan temuan Kejaksaan Tinggi Lampung prematur.

Apakah dalam tindakan pada saat penyelidikan sudah ditemukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, sehingga ditingkatkan proses ke tingkat penyidikan. Atau sebaliknya, justru belum ditemukan perbuatan pidana.

Menemukan perbuatan pidana, tetapi dalam proses penyidikan diupayakan mencari bukti permulaan adanya perbuatan pidana, tetapi dalam hal lain pihak penyidik telah mendapat keuntungan yakni penyidik mendapat hak untuk melakukan upaya paksa yakni penggeladahan.

“Kita perlu melihat secara menyeluruh persoalan ini supaya tidak terbawa opini yang menyebabkan pemerintah ragu akan mengambil keputusan,” kata Sopian.

Previous Post

Istrinya Banyak Skandal, Presiden Korsel Minta Maaf

Next Post

BSSN Ingatkan KPU Bahaya Serangan Ransomware di Pilkada Serentak 2024

Related Posts

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
Daerah

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Juli 1, 2025
Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
Daerah

Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Juli 1, 2025
Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
Daerah

Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan

Juli 1, 2025
Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!
Daerah

Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!

Juli 1, 2025
Lampung Selatan Sampaikan Ranperda RPJMD 2024–2029, Dorong Pembangunan Terarah dan Partisipatif
Daerah

Lampung Selatan Sampaikan Ranperda RPJMD 2024–2029, Dorong Pembangunan Terarah dan Partisipatif

Juli 1, 2025
PSHT Lampung Barat Silaturahmi ke Bupati Parosil, Teguhkan Komitmen Persaudaraan dan Dukungan untuk Pembangunan Daerah
Daerah

PSHT Lampung Barat Silaturahmi ke Bupati Parosil, Teguhkan Komitmen Persaudaraan dan Dukungan untuk Pembangunan Daerah

Juli 1, 2025
Next Post
BSSN Sebut Sirekap Pilkada 2024 Belum Sepenuhnya Aman dari Serangan Siber

BSSN Ingatkan KPU Bahaya Serangan Ransomware di Pilkada Serentak 2024

Golkar dan NasDem Serahkan Rekom untuk Egi-Syaiful di Pilkada Lamsel

Egi Dukung Pemekaran DOB untuk Natar

Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

Jadi Tersangka Pidana Pilkada, Kepala Kampung Astomulyo Hilang

Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pj Gubernur Lampung Minta Baznas Salurkan Zakat Tepat Sasaran

Pasangan Ardjuno Tancap Gas Setelah Rakerdasus PDIP

Dihadapan Ribuan Pendukungnya, Arinal Janji akan Bangun Satu Pelabuhan lagi

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Pasangan Ardjuno Tancap Gas Setelah Rakerdasus PDIP

Banyak Kemudahan yang Dirasakan, Pelaku UMKM Dukung Arinal di Pilgub Lampung

September 29, 2024
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

KPU Lampung Cetak Surat Suara Pilkada Sebanyak 6.515.869 Ditambah 2 Persen

September 28, 2024
Soal Ijazah Aries Sandi, Bawaslu Pesawaran Panggil KPU

Soal Ijazah Aries Sandi, KPU Pesawaran Mangkir dari Panggilan Bawaslu

Oktober 29, 2024
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Kekalahan PDIP Mendominasi di Pilkada Lampung

Desember 5, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
  • Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
  • Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
  • Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In