InsidePolitik–Bawaslu Lampung Timur akan mengagendakan pertemuan musyawarah penting antara pihak PDI Perjuangan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur pada Kamis
(12/9/2024).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh PDI Perjuangan
terkait kegagalan pendaftaran duet calon kepala daerah Dawam Rahardjo dan Ketut
Erwan untuk Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriah, menjelaskan bahwa jadwal musyawarah ini merupakan langkah awal dalam proses penyelesaian sengketa.
“Kemarin, tim Dawam – Ketut telah menyerahkan dokumen lengkap untuk permohonan penyelesaian sengketa. Kami sudah menerima dan menyatakan dokumen tersebut lengkap,” ungkap Lailatul Khoiriah.
Lailatul menambahkan bahwa langkah berikutnya adalah verifikasi berkas untuk
memastikan kesesuaiannya.
“Kami akan memverifikasi dokumen untuk memastikan apakah telah memenuhi syarat formil dan materil. Setelah itu, hasil verifikasi akan dibahas dalam rapat pleno,” terangnya.
Jika berkas dianggap memenuhi syarat, musyawarah antara pemohon dan termohon
akan dilanjutkan.
“Kita akan mengundang kedua belah pihak untuk melakukan
musyawarah mufakat pada hari Kamis,” kata Lailatul.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Dawam – Ketut dapat ikut dalam kontestasi Pilkada 2024, Lailatul belum bisa memberikan kepastian.
Proses penanganan laporan ini memerlukan waktu 12 hari, sehingga batas akhir penanganan laporan adalah 22 September 2024, sesuai dengan jadwal tahapan penetapan calon kepala daerah.
“Proses penanganan laporan ini memiliki batas waktu 12 hari. Jadi, keputusan akhir
akan kami tetapkan sebelum 22 September 2024,” tambahnya.
Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, semua pihak berharap agar proses ini dapat
berjalan dengan lancar dan transparan