INSIDE POLITIK—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menerima penghargaan dari Bawaslu RI sebagai Bawaslu Provinsi Teraktif dalam pengawasan konten internet pada Pemilihan Serentak 2024. Penghargaan ini diserahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Pengawasan Siber Pemilihan Serentak 2024 yang digelar di Jakarta pada Rabu, 11 Desember.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa media sosial TikTok menjadi platform yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan informasi hoaks, ujaran kebencian, serta isu negatif terkait Pemilihan Serentak 2024.
“TikTok menjadi media yang paling sering digunakan untuk menyebarkan informasi yang melanggar aturan dalam Pemilihan Serentak 2024,” jelas Lolly. Ia menambahkan bahwa karakteristik TikTok yang berbasis video pendek memungkinkan penyebaran konten negatif dengan cepat dan mudah diterima oleh khalayak.
“Kenapa TikTok? Karena objek bergerak dalam video pendek mudah diserap. Kurang dari semenit, konten yang diberikan bisa memengaruhi penerima informasi,” tambah Lolly.
Dalam acara tersebut, Lolly berharap hasil evaluasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas pengawasan terhadap dunia digital, yang semakin berkembang pesat.
“Saya harap dengan adanya evaluasi ini, kita dapat meningkatkan kapasitas, khususnya dalam pengawasan siber, untuk menghadapi tantangan baru ini,” harap Lolly.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, saat dikonfirmasi Tim Humas, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas penghargaan yang diterima. Menurutnya, pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim Bawaslu Lampung dalam menjaga kualitas pengawasan selama Pemilihan Serentak 2024.
“Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan siber di Lampung telah dilakukan secara serius dan terukur. Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak, terutama tim pengawas yang tak kenal lelah memantau dan menindak berbagai pelanggaran di dunia maya,” ujar Ahmad Qohar.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara Bawaslu dengan berbagai elemen masyarakat dan lembaga lainnya untuk memastikan ruang digital tetap kondusif dan bebas dari konten negatif yang dapat mengganggu proses demokrasi.
“Beberapa waktu lalu, kami juga menggandeng tiga lembaga, yaitu KPU Lampung, KPID Lampung, dan KI Lampung, untuk mengawasi kampanye di berbagai media, termasuk media cetak, penyiaran, dan digital,” jelas Ahmad Qohar.***