InsidePolitik–Bawaslu Pesawaran ungkap Pilkada Pesawaran masuk dalam zona rawan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan terdapat sejumlah poin yang membuat Pilkada Pesawaran masuk dalam zona rawan pelanggaran.
“Bawaslu RI menerbitkan indeks kerawanan pelanggaran Pemilu tahun 2024, dan Kabupaten Pesawaran masuk kedalam zona tersebut,” kata Fatih.
Fatih menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadikan status Kabupaten Pesawaran masuk ke dalam zona tinggi rawan pelanggaran Pemilu yakni peraturan Pemerintah Daerah yang berubah-ubah, pelanggaran kode etik, kekerasan fisik dan verbal, perusakan fasilitas umum dan alat peraga kampanye (APK) serta pelaporan Bawaslu yang tidak di tindak lanjuti.
“Untuk Provinsi Lampung masuk ke dalam potensi rawan pelanggaran Pemilu sedang. Sedangkan tiga Kabupaten yang masuk dalam zona rawan pelanggaran pemilu tinggi yakni Kabupaten Way Kanan, Pesisir Barat dan Pesawaran,” imbuhnya.
Menurutnya, urgensi Kabupaten Pesawaran masuk cluster zona rawan pelanggaran Pemilu, terjadi saat masuk dalam tahap pemungutan dan perhitungan suara.
Karena di Pesawaran ada pemungutan suara ulang (PSI) beberapa waktu lalu saat Pemilu legislatif di Kecamatan Way Khilau, serta penghitungan suara sampai tingkat Kabupaten.
“Dari peristiwa itu yang membuat Kabupaten Pesawaran masuk ke dalam zona tingkat tinggi pelanggaran Pemilu,” ucap Fatih.
Hingga saat ini, menurut Fatih ada satu pelanggaran pidana yang diregistrasi pihak Bawaslu sampai dengan putusan pengadilan, yaitu persitiwa perusakan surat suara di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau.
Pihaknya tetap mengutamakan tindakan preventif, namum bukan mendiamkan karena banyak efek yang timbul akibat sederet peristiwa pemilu tersebut.
“Mari kita bersama-sama ikut berpartisipasi dalam mengawasi jalannya Pilkada. Semoga dari peristiwa tersebut tidak terjadi lagi di Pilkada serentak Kabupaten Pesawaran tahun ini,’ ajak Fatih.
Terakhir, Fatih mengimbau kepada pemerintah daerah, pihak KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu yang telah membuka posko pengaduan, agar dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu di Kabupaten Pesawaran.