InsidePolitik—Bawaslu Mesuji akan menginventarisir Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 yang melanggar PKPU dan Perda.
Inventarisir itu mulai dilakukan Bawaslu Mesuji mulai tahapan awal kampanye yang dijadwalkan pada 25 September 2024.
“Mulai besok kampanye mulai berlangsung dan Panwascam beserta jajaran PKD akan melakukan inventarisir terhadap APK yang melanggar,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Deden Cahyono.
Sedangkan pada proses penurunannya dilakukan oleh Satpol PP, Pemkab Mesuji.
Karena Bawaslu Mesuji tidak memiliki wewenang untuk menertibkan APK yang melanggar tersebut.
“Jadi kami disini hanya inventarisir APK yang melanggar PKPU ataupun Perda yang ada,” ucapnya.
Ia pun menyebut bahwa dalam aturan PKPU, APK yang melanggar itu APK yang ditempatkan di tempat Ibadah dan pepohonan.
Sedangkan dalam aturan Perda, APK yang melanggar ditempatkan di jembatan dan jalan protokol.
Seperti diketahui, Pilkada Mesuji diikuti oleh empat pasang calon.
Ke empat paslon tersebut yaitu Elfianah – Yugi Wicaksono diusung oleh gabungan Partai Politik Partai Nasdem, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat.
Kemudian, Syamsudin – Yulivan Nurullah diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Selanjutnya, Suprapto – Fuad Amrulloh diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Terakhir, ada pasangan Edi Ashari – Tri Isyani yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).