InsidePolitik–Selama masa kampanye, Bawaslu Lamteng meregistrasi tiga laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran pidana pilkada.
Dari empat laporan dugaan pidana dimaksud, tiga sudah ditangani oleh Sentra Gakkumdu dan satu temuan sedang dalam proses penanganan.
Ketua Bawaslu Lamteng Yuli Efendi membenarkan, dari tanggal 19 Oktober 2024 telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, namun satu diantaranya tidak terpenuhi syarat formil.
“Benar. setelah pelapor diberi kesempatan dua hari untuk melengkapi, namun tidak melengkapi dan laporan dimaksud tidak dapat diregistrasi,” kata Yuli.
Yuli menambahkan, satu dugaan pidana pemilihan dilakukan oleh anggota Polri dan Kepala Kampung (Kakam) di rumah calon Bupati nomor urut 01 Musa Ahmad.
Pihak Bawaslu kemudian melakukan pembahasan, memanggil dan memeriksa pelapor, terlapor, para saksi, hingga dilakukan pembahasan kedua.
Namun, dugaan pelanggaran pidana pemilihan tidak cukup bukti, sehingga penanganan tersebut dihentikan.
Kendati dihentikan penanganannya oleh Gakkumdu, Bawaslu Lamteng menilai anggota Polri tersebut diduga melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, Bawaslu Lamteng meneruskan dugaan pelanggaran anggota Polri tersebut ke Polres untuk ditindaklanjuti.
Bawaslu lamteng juga menilai, Kakam dimaksud diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Bupati untuk ditindaklanjuti.
Sedangkan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan yang dilakukan calon bupati nomor urut 02 Ardito Wijaya diduga melanggar pasal 69 UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Setelah memeriksa pelapor, terlapor, saksi-saksi, saksi dari Kemenag Lamteng, dugaan pelanggaran tersebut tidak terpenuhi unsur, sehingga Gakkumdu memutus penanganan kasus ini dihentikan,” imbuh Yuli sapaan akrab pria berkacamata.
Terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada kampanye pasal 69 ayat 1 huruf b dan c (SARA) yang dilakukan Amir Faisal Sanjaya tim kampanye calon bupati nomor urut 02 Ardito-Koheri, Gakkumdu telah memeriksa pelapor, terlapor, saksi-saksi, saksi ahli bahasa dari kantor bahasa provinsi lampung.
“Kalau kasus ini, Gakkumdu juga kembali memutus penanganan kasus ini dihentikan,” imbuhnya.
Terakhir, laporan dugaan pidana pemilihan berupa pembagian uang saat kampanye paslon nomor urut 01 Musa-Ahsan di Kecamatan Bandar Mataram, tidak memenuhi unsur formilnya sehingga tidak diregistrasi.
Namun, berdasarkan Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran, Bawaslu menindaklanjuti laporan yang tidak diregistrasi tersebut dengan melakukan penelusuran ke lokasi dan tempat kejadian.
“Hasilnya, diputuskan bahwa dugaan pelanggaran dimaksud terpenuhi syarat formil dan materilnya, sehingga menjadi temuan dan kini kasus tersebut sedang ditangani Gakkumdu,” ujar Yuli Efendi
Hingga saat ini, Bawaslu sedang melakukan penelusuran ke beberapa kecamatan yang berasal dari informasi awal terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan, serta sudah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN, etik penyelenggara pemilu, dan netralitas Kakam.