InsidePolitik–Bawaslu Lamsel minta tim kampanye kedua paslon untuk tak menghambat kerja pengawasan.
Hal ini disampaikan, menyusul hampir terjadinya gesekan antara PKD dan tim kampanye pasangan Egi-Syaiful di Sidomulyo saat menggelar pasar murah.
“Pada prinsipnya pengawas Pemilu melakukan imbauan agar tim kampanye tidak menabrak larangan-larangan yang ada di Undang-Undang Pemilu, serta tim relawan Paslon diimbau untuk tidak menghalang-halangi pengawas pemilu di lapangan,” kata Ketua Bawaslu Lamsel Wazzaki.
Ia mengatakan, Bawaslu berwenang mengawasi setiap bentuk kegiatan kampanye, baik secara langsung (offline) atau dalam jaringan (online).
Wazzaki menekankan, apabila kegiatan tersebut berkategori kampanye ilegal, maka Bawaslu berwenang untuk menindak secara tegas.
“Apa pun bentuk kampanyenya kami selalu menyarankan pengawas di lapangan untuk memberikan imbauan tidak melakukan kampanye di tempat-tempat yang terlarang kepada tim paslon,” katanya.
Menurut dia, pengawasan itu dilakukan dengan tiga model. Pertama melalui tatap muka, kedua pertemuan terbatas dan ketiga dengan kegiatan lain.
“Bawaslu Lampung Selatan menginstruksikan kepada pengawas kecamatan dan desa untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, langkah-langkah pencegahan itu kan bisa bentuk surat atau di lokasi tempat saat kampanye agar tidak melanggar undang-undang peraturan tentang pemilu,” ujarnya.