InsidePolitik—Bawaslu Lampung akan menelusuri adanya dugaan oknum kepala dinas yang diduga tak netral di Pilkada Pesisir Barat.
Hal itu dilakukan sebagai respon terkait adanya unjuk rasa di Tugu Adipura Bandar Lampung terkait dugaan ketidaknetralan oknum pejabat dan oknum Kepala Dinas Pesisir Barat yang mengumpulkan kepala sekolah agar mendukung calon tertentu.
Anggota Bawaslu Lampung, Imam Bukhari mengatakan, sesuai dengan peraturan yang ada Bawaslu bisa menangani pelanggaran Pemilu dalam dua jenis yakni bisa berdasarkan laporan maupun temuan.
“Terkait dengan adanya demonstrasi kemarin di Tugu Adipura, itu domainnya bukan di Bawaslu Lampung, tetapi lokusnya di Bandar Lampung, dalam hal ini akan kita tindaklanjuti sesuai dengan perintah Undang-undang setiap ada informasi awal harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Dikatakannya, setelah mendapatkan informasi awal pihaknya akan melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dalam konteks perkara ini agar bisa ditindaklanjuti secara menyeluruh kata dia, tentunya harus memenuhi unsur formil dan materilnya.
“Tapi kita juga tidak akan tinggal diam ketika memang sudah ada informasi awal, mau tidak mau harus ditelusuri oleh Bawaslu setiap potensi perkara yang ada di lapangan,” jelasnya.
Ia berharap kepada masyarakat jika menemukan adanya indikasi atau potensi terjadinya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh siapapun agar berani melaporkan hal tersebut kepada pengawas pemilu.
“Kami berharap jika menemukan atau melihat indikasi terjadinya pelanggaran Pemilu agar berani dan mau melaporkan hal itu kepada Bawaslu,” tandasnya.
Anggota Gakkumdu Pesisir Barat, Brigpol Zarkomi meminta agar seluruh kepala desa bersikap netral dalam setiap tahapan pemilu.
“Kami tidak akan pandang bulu siapapun dan dari pihak calon manapun jika terbukti melakukan pelanggaran Pilkada,akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya saat menyampaikan materi di acara sosialisasi dan ikrar netralitas kepala desa.
Ia juga mengingatkan agar kepala desa tidak mempertaruhkan jabatan Peratin, karena jika terbukti tidak netral sanksi yang bisa diterima mulai dari teguran hingga pidana Pemilu.