InsidePolitik–Bawaslu Lampung tengah menelusuri izin Mendagri terkait roling pejabat di Bapenda Lampung.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Hal itu ia sampaikan Bawaslu pasca terjadi perombakan belasan Pejabat Eselon III dan IV di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung.
Pihaknya menyoroti atas terjadinya rolling pejabat yang dilakukan oleh Pj Gubernur Lampung.
“Bawaslu menyoroti langkah Pj Gubernur Lampung Samsudin yang merombak belasan Pejabat Eselon III dan IV di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Terlebih saat ini sedang tahapan Pilkada serentak,” kata Tamri.
Kendati demikian, menurut Tamri perollingan jabatan bisa saja dilakukan asal atas izin Mendagri.
“Iya tidak boleh kecuali ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujarnya.
Tamri menyampaikan, ketentuan itu juga berlaku bagi Pj Gubernur atau Pj Bupati/Wali Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 4.
Sehingga pihaknya akan menelusuri apakah ada izin Mendagri atau tidak. “Nanti akan dikonfirmasi apakah ada izin Mendagri atau tidak,” kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat Nomor 14/PM.00.01/K.LA/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024.
Surat imbauan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar dan ditujukan kepada 15 Bawaslu Kabupaten/Kota.
Imbauan tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.