Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Juli 28, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Bawaslu Lampung Sebut Sejumlah Larangan bagi Paslon di Pilkada 2024

Meza Swastika by Meza Swastika
September 24, 2024
in Daerah
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Tak Gentar Hadapi Ratusan Gugatan Pilkada di MK

 

InsidePolitik—Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menyebut sejumlah larangan bagi paslon di Pilkada 2024.

BACA JUGA

Lewat Program “Terciduk”, Niluh Swati Antar 27 Seniman Indonesia Pameran di Jerman

SMB Holdings Satukan Kreator Indonesia dan Korea, Webtoon Lokal Bersiap Tembus Pasar Global

Iskardo menjelaskan jika batas harga cendera mata kampanye oleh pasangan calon kepala daerah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 maksimum sebesar Rp100 ribu.

“Berbagai cenderamata kampanye, bila dikonversi per jenis tidak boleh lebih dari batas harga Rp100 ribu,” kata Iskardo.

Ia memastikan jenis cenderamata yang tidak diperkenankan melebihi Rp100 ribu mencakup pakaian, penutup kepala, payung, stiker dan gantungan kunci serta beberapa item lainnya.

Sedangkan untuk larangan lokasi-lokasi yang digunakan sebagai tempat kampanye yang sudah diatur dalam peraturan seperti tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.

“Tempat ibadah pastinya tidak boleh digunakan untuk kampanye, lalu fasilitas pemerintah, fasilitas umum seperti jembatan tidak boleh ditempel stiker pasangan calon juga,” ucap dia.

Menurut dia, untuk menciptakan green election, maka pasangan calon pun tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye di pohon dengan dipaku.

“Untuk yang melanggar tentu ada sanksinya, baik administratif maupun pidana berupa penjara atau penegakan hukum. Dari sanksi-sanksi itu bisa berakhir dengan pembatalan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah,” tambahnya.

Dia pun mengharapkan seluruh pasangan calon kepala daerah di Provinsi Lampung serta masyarakat dapat menciptakan pilkada tertib dan damai dengan berlandaskan Budaya Lampung yang mengedepankan rasa persaudaraan.

“Kita harus menjunjung Budaya Lampung, dan membuktikan sebagai daerah multikultural tetap damai,” ujar dia.

 

Previous Post

Kapolda Lampung Pastikan Tindak Pelaku Politik Identitas di Pilkada 2024

Next Post

Pj Gubernur Lampung: Pilkada Damai Tanggung Jawab Semua Pihak

Related Posts

Lewat Program “Terciduk”, Niluh Swati Antar 27 Seniman Indonesia Pameran di Jerman
Bandar Lampung

Lewat Program “Terciduk”, Niluh Swati Antar 27 Seniman Indonesia Pameran di Jerman

Juli 28, 2026
SMB Holdings Satukan Kreator Indonesia dan Korea, Webtoon Lokal Bersiap Tembus Pasar Global
Daerah

SMB Holdings Satukan Kreator Indonesia dan Korea, Webtoon Lokal Bersiap Tembus Pasar Global

Juli 17, 2026
Forum Segekhi Suku Pasang Spanduk Tolak PLTP Gunung Rajabasa, Tegaskan Komitmen Jaga Alam dan Adat
Daerah

Forum Segekhi Suku Pasang Spanduk Tolak PLTP Gunung Rajabasa, Tegaskan Komitmen Jaga Alam dan Adat

Juli 17, 2026
Tak Sekadar Nobar, Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Penggerak Ekonomi UMKM
Daerah

Tak Sekadar Nobar, Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Penggerak Ekonomi UMKM

Juli 16, 2026
Pemprov Lampung Kejar Eliminasi TBC 2030, Tubaba Jadi Daerah dengan Capaian Terendah
Daerah

Pemprov Lampung Kejar Eliminasi TBC 2030, Tubaba Jadi Daerah dengan Capaian Terendah

Juli 16, 2026
Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru
Daerah

Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Juli 16, 2026
Next Post
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pj Gubernur Lampung: Pilkada Damai Tanggung Jawab Semua Pihak

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Bawaslu Lampung Larang Kepala Daerah Gunakan Fasilitas Pemerintah

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Jumlah Paslon Sedikit, Nomor Urut Tak Punya Pengaruh Besar di Pilkada Lampung

Pasangan Lingga-Erlina Bantah Disebut Paslon Boneka di Pilkada Pesisir Barat

Pasangan Lingga-Erlina Bantah Disebut Paslon Boneka di Pilkada Pesisir Barat

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Tanggamus Ingatkan Paslon dan ASN

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pembangunan Ruas Jalan Gedong Tataan–Kedondong Diresmikan, Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pesawaran

Pembangunan Ruas Jalan Gedong Tataan–Kedondong Diresmikan, Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pesawaran

April 29, 2025
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Ini Daftar 46 Kementerian dan 74 Lembaga Negara di Pemerintahan Prabowo

Oktober 11, 2024

Zapomnij o przelewie – Kasyno Online Blik dla błyskawicznych depozytów w świecie sportu

Juli 3, 2026
Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Gakkumdu Metro Telusuri Pelanggaran Pilkada Petahana Qomaru Zaman

Oktober 11, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Mengapa Politik Masjid Efektif
  • Lewat Program “Terciduk”, Niluh Swati Antar 27 Seniman Indonesia Pameran di Jerman
  • Politik RT dan Suara Terkecil
  • Mengapa Kepala Dinas Jadi Mesin

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In